Mahfud MD Siap Diperiksa KPK Jika Diminta, Menolak Membuat Laporan
Ternyata mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali bergulir dalam kontroversi dugaan mark up di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan wartawan di Keraton Yogyakarta, Minggu lalu, Mahfud MD mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK.
"Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga," ujarnya kepada wartawan.
Namun, Mahfud menolak jika diminta membuat laporan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh. Ia mengatakan bahwa tidak ada kewajiban orang untuk melapor tentang isu yang bersangkutan.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong, laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor," imbuhnya.
Mahfud juga menilai KPK seharusnya sudah mengetahui isu ini. Menurutnya, dugaan mark up di proyek Whoosh sudah mengemuka jauh sebelum diperbincangkan lewat kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
"Wong, yang saya laporkan (di YouTube) itu KPK udah tahu, karena sebelum saya ngomong udah ramai duluan kan. Saya cuma ngomong karena udah ramai aja. Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya (soal Whoosh), itu kan banyak banget dan punya data, dan pelaku (kebijakan)," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mendorong Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut.
Namun, masih banyak pertanyaan yang mengenai bagaimana dugaan mark up ini terjadi dan siapa yang terlibat dalam hal itu.
Ternyata mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali bergulir dalam kontroversi dugaan mark up di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan wartawan di Keraton Yogyakarta, Minggu lalu, Mahfud MD mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK.
"Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga," ujarnya kepada wartawan.
Namun, Mahfud menolak jika diminta membuat laporan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh. Ia mengatakan bahwa tidak ada kewajiban orang untuk melapor tentang isu yang bersangkutan.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong, laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor," imbuhnya.
Mahfud juga menilai KPK seharusnya sudah mengetahui isu ini. Menurutnya, dugaan mark up di proyek Whoosh sudah mengemuka jauh sebelum diperbincangkan lewat kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
"Wong, yang saya laporkan (di YouTube) itu KPK udah tahu, karena sebelum saya ngomong udah ramai duluan kan. Saya cuma ngomong karena udah ramai aja. Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya (soal Whoosh), itu kan banyak banget dan punya data, dan pelaku (kebijakan)," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mendorong Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut.
Namun, masih banyak pertanyaan yang mengenai bagaimana dugaan mark up ini terjadi dan siapa yang terlibat dalam hal itu.