Banyak petugas jaga jalur pendakian di Gunung Gede-Pangrango yang dipatroli keberadaannya untuk mencegah pendaki ilegal. Hal ini dilakukan karena penutupan pendakian gunung ini sejak Oktober 2025, dan pihak pengelola Taman Nasional ini ingin memastikan bahwa semua pendaki mematuhi aturan.
Pengelola Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango, Agus Deni menekankan pentingnya kesabaran dan kerjasama dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi adanya pendaki ilegal dan telah menurunkan 32 orang ini setelah mereka terjaring di dua jalur pendakian.
Sanksi yang diberikan kepada pendaki ilegal adalah denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, mereka juga akan dimasukkan dalam catatan hitam atau black list yang berarti mereka tidak boleh mendaki di seluruh taman nasional Indonesia selama beberapa tahun.
Pihak pengelola Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango berharap semua pendaki dapat memahami pentingnya kesabaran dan kerjasama dalam mencegah adanya pendaki ilegal. Mereka menekankan bahwa semua kalangan harus bersabar menunggu jalur pendakian secara resmi kembali dibuka, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri dan orang lain.
Sementara itu, patroli petugas dilakukan menyasar sejumlah jalur tikus sampai ke kawasan puncak Gunung Gede-Pangrango untuk mengantisipasi adanya pendaki ilegal. Pihaknya juga berharap calon pendaki dapat menjadi pendaki yang cerdas dan mematuhi aturan dengan tidak melakukan pelanggaran.
Pengelola Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango, Agus Deni menekankan pentingnya kesabaran dan kerjasama dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi adanya pendaki ilegal dan telah menurunkan 32 orang ini setelah mereka terjaring di dua jalur pendakian.
Sanksi yang diberikan kepada pendaki ilegal adalah denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, mereka juga akan dimasukkan dalam catatan hitam atau black list yang berarti mereka tidak boleh mendaki di seluruh taman nasional Indonesia selama beberapa tahun.
Pihak pengelola Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango berharap semua pendaki dapat memahami pentingnya kesabaran dan kerjasama dalam mencegah adanya pendaki ilegal. Mereka menekankan bahwa semua kalangan harus bersabar menunggu jalur pendakian secara resmi kembali dibuka, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri dan orang lain.
Sementara itu, patroli petugas dilakukan menyasar sejumlah jalur tikus sampai ke kawasan puncak Gunung Gede-Pangrango untuk mengantisipasi adanya pendaki ilegal. Pihaknya juga berharap calon pendaki dapat menjadi pendaki yang cerdas dan mematuhi aturan dengan tidak melakukan pelanggaran.