Warga Jakarta harus hati-hati saat menemui pedagang agen sembako yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman mengimbau kepada seluruh distributor, pedagang, dan pengecer untuk patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET. Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha pedagang yang melanggar aturan tersebut.
"Kami sepakat membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 untuk menjaga agar harga beras tetap sesuai dengan HET. Kami akan memberi waktu dua minggu kepada distributor, pedagang, dan pengecer untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan," kata Amran.
Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan secara langsung dan dikawal oleh jajaran kepolisian. Pemerintah juga akan memberi peringatan keras kepada pihak yang menimbun beras. Pengawasan akan mencakup semua jenis beras, baik medium, premium, maupun beras SPHP.
Amran menjelaskan, langkah ini penting karena subsidi pangan, khususnya beras, merupakan yang terbesar di antara seluruh sektor. Subsidinya itu Rp150 triliun, dan 1 kilogram beras itu Rp4.900 atau kurang lebih Rp5.000 per kg.
"Kami sepakat membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 untuk menjaga agar harga beras tetap sesuai dengan HET. Kami akan memberi waktu dua minggu kepada distributor, pedagang, dan pengecer untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan," kata Amran.
Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan secara langsung dan dikawal oleh jajaran kepolisian. Pemerintah juga akan memberi peringatan keras kepada pihak yang menimbun beras. Pengawasan akan mencakup semua jenis beras, baik medium, premium, maupun beras SPHP.
Amran menjelaskan, langkah ini penting karena subsidi pangan, khususnya beras, merupakan yang terbesar di antara seluruh sektor. Subsidinya itu Rp150 triliun, dan 1 kilogram beras itu Rp4.900 atau kurang lebih Rp5.000 per kg.