Berdasarkan laporan baru dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Enam terduga tersangka ini termasuk Ammar Zoni sendiri, serta beberapa nama yang tidak diketahui umumnya.
Menurut sumber, Ammar Zoni ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, yang kemudian diakui telah diterima dari seorang tersangka lain yang bernama MAA Alias AZ. Nama MAA Alias Az merupakan nama yang tidak diketahui umumnya tetapi dijadikan terduga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dipercaya sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan para tersangka lainnya, seperti AM, A, AP, dan KA, diperkirakan telah menerima narkobatak dari Ammar Zoni untuk dijadikan uang.
Penemuan narkotika ini dilakukan oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam upaya pencegahan kasus peredaran narkoba. Penyelidikan dilakukan setelah muncul tanda-tanda bahwa para terduga tersangka tersebut sedang melakukan kegiatan ilegal.
Ammar Zoni, yang sebelumnya sudah melanggar hukum pada tahun 2023, merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kasus peredaran narkoba masih memerlukan perhatian dan berusaha dari semua pihak, termasuk masyarakat umum.
Dalam keseluruhan, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkotika di Rutan Salemba. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kasus peredaran narkoba masih memerlukan perhatian dan berusaha dari semua pihak untuk mencegah penyebaran narkotika di masyarakat.
Menurut sumber, Ammar Zoni ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, yang kemudian diakui telah diterima dari seorang tersangka lain yang bernama MAA Alias AZ. Nama MAA Alias Az merupakan nama yang tidak diketahui umumnya tetapi dijadikan terduga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dipercaya sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan para tersangka lainnya, seperti AM, A, AP, dan KA, diperkirakan telah menerima narkobatak dari Ammar Zoni untuk dijadikan uang.
Penemuan narkotika ini dilakukan oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam upaya pencegahan kasus peredaran narkoba. Penyelidikan dilakukan setelah muncul tanda-tanda bahwa para terduga tersangka tersebut sedang melakukan kegiatan ilegal.
Ammar Zoni, yang sebelumnya sudah melanggar hukum pada tahun 2023, merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kasus peredaran narkoba masih memerlukan perhatian dan berusaha dari semua pihak, termasuk masyarakat umum.
Dalam keseluruhan, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkotika di Rutan Salemba. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan kasus peredaran narkoba masih memerlukan perhatian dan berusaha dari semua pihak untuk mencegah penyebaran narkotika di masyarakat.