Pemerintah menetapkan kebijakan untuk melakukan audit keamanan bangunan yang mencakup tempat ibadah, panti asuhan, serta lembaga pendidikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan aman dalam beraktivitas di tempat-tempat tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, audit keamanan bangunan ini akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama kementerian terkait lainnya. Hasil audit ini akan menentukan langkah perbaikan maupun bantuan teknis dari pemerintah.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mengutamakan tempat-tempat yang sudah beroperasi dengan santri lebih dari 1.000 orang, gedung yang sudah berumur lebih dari 10 tahun, serta bangunan gedung yang bertingkat lebih dari 2 tingkat.
Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk menyatukan antara tujuan kenyamanan belajar dan kegiatan keagamaan dengan sarana dan prasarana yang sesuai.
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, audit keamanan bangunan ini akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama kementerian terkait lainnya. Hasil audit ini akan menentukan langkah perbaikan maupun bantuan teknis dari pemerintah.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mengutamakan tempat-tempat yang sudah beroperasi dengan santri lebih dari 1.000 orang, gedung yang sudah berumur lebih dari 10 tahun, serta bangunan gedung yang bertingkat lebih dari 2 tingkat.
Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk menyatukan antara tujuan kenyamanan belajar dan kegiatan keagamaan dengan sarana dan prasarana yang sesuai.