pixeltembok
New member
**Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta: Perlu Disiplin dan Kesiapsiagaan**
Jakarta - Aturan lalu lintas ganjil genap kembali diterapkan di ibukota Indonesia, memasuki pekan kedua bulan Oktober. Pada Selasa (7/10), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan, sementara kendaraan genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang.
Kebijakan ini kembali menjadi pengingat bagi para pengendara agar lebih disiplin dalam mengatur waktu perjalanan dan mematuhi aturan lalu lintas di Jakarta. Jam operasional pembatasan ganjil genap tetap diberlakukan pada dua periode, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Selama jam tersebut, pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Untuk menghindari masalah, beberapa langkah sederhana dapat dilakukan, seperti memeriksa kembali pelat nomor sebelum berangkat, mengatur waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam pembatasan, atau memilih moda transportasi umum untuk efisiensi waktu.
Pengemudi juga perlu menjaga etika berkendara di tengah padatnya arus lalu lintas pada jam sibuk. Sikap disiplin, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta menaati rambu lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan disiplin dan kesiapsiagaan, aturan ganjil genap dapat dijalani tanpa kendala berarti. Mari kita jadikan etika berkendara sebagai kebiasaan dalam menghadapi lalu lintas di Jakarta.
Jakarta - Aturan lalu lintas ganjil genap kembali diterapkan di ibukota Indonesia, memasuki pekan kedua bulan Oktober. Pada Selasa (7/10), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan, sementara kendaraan genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang.
Kebijakan ini kembali menjadi pengingat bagi para pengendara agar lebih disiplin dalam mengatur waktu perjalanan dan mematuhi aturan lalu lintas di Jakarta. Jam operasional pembatasan ganjil genap tetap diberlakukan pada dua periode, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Selama jam tersebut, pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Untuk menghindari masalah, beberapa langkah sederhana dapat dilakukan, seperti memeriksa kembali pelat nomor sebelum berangkat, mengatur waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam pembatasan, atau memilih moda transportasi umum untuk efisiensi waktu.
Pengemudi juga perlu menjaga etika berkendara di tengah padatnya arus lalu lintas pada jam sibuk. Sikap disiplin, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta menaati rambu lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan disiplin dan kesiapsiagaan, aturan ganjil genap dapat dijalani tanpa kendala berarti. Mari kita jadikan etika berkendara sebagai kebiasaan dalam menghadapi lalu lintas di Jakarta.