Aturan Baru Surabaya soal Hajatan di Jalan, Izin Ketat-Denda Rp50 Juta

Pemerintah Surabaya mengumumkan aturan baru yang berlaku untuk pendirian tenda hajatan di jalan umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa setiap kegiatan yang menutup badan jalan harus melalui mekanisme izin berlapis dari perangkat wilayah hingga kepolisian.

Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari keluhan warga akibat kemacetan atau gangguan aktivitas publik akibat tenda hajatan yang berdiri di badan jalan tanpa izin. Menurut Eri, pengajuan izin tidak bisa lagi langsung ke kepolisian tanpa pengantar dari tiga unsur perangkat wilayah.

Pemerintah kota juga menyertakan syarat adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Informasi penutupan harus disampaikan melalui media agar warga sekitar dan pengguna jalan dapat menyesuaikan aktivitasnya.

Selain itu, Eri juga menegaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Setiap penyelenggara hajatan wajib memastikan ada jalur yang masih bisa dilewati, serta opsi jalan alternatif. Mereka juga harus memperhitungkan dampak kemacetan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Jika sanksi tidak dipatuhi, maka warga yang mendirikan tenda tanpa izin akan dihadapkan pada denda yang bisa mencapai Rp50 juta.
 
Gue nggak suka banget sama aturan ini πŸ˜’. Kenapa harus ada syarat pemberitahuan tujuh hari? Warga Surabaya gak punya waktu untuk ngatur jadwalnya begitu aja 🀯. Dan siapa yang bilang bahwa aturan ini akan membuat ketertiban lalu lintas lebih baik? Gue nggak percaya sama suke πŸ˜’. Tenda hajatan di jalan umum itu wajar banget, asalkan gak mengganggu lalu lintas dan warga πŸ€·β€β™‚οΈ. Dengan aturan ini, siapa yang bakal matang? πŸ€”
 
kaya gampang aja sih kayaknya nanti siapa pun mau mendirikan tenda hajatan langsung aja di jalan loh, gak peduli kalau ada yang gangguan atau macet πŸ™„. tapi kira-kira ini kebijakan yang agak wajar nih, karena sebenarnya banyak ari-arian yang kurang peduli dengar keputusan pemerintah loh. tapi mungkin ini bisa mengurangi masalah-masalah yang terjadi akhirnya dari penutupan jalan tanpa izin. dan kalau gak ada kesempatan untuk merencanakan dulu, tentu aja tidak akan ada masalah πŸ˜….
 
aku pikir ini semua sama-sama manipulasi dari pemerintah. mereka sendiri yang ingin mengatur semuanya dengan melewatkan kebebasan rakyat. apa artinya mereka benar-benar peduli dengan ketertiban lalu lintas? toh mereka yang mengatur itu juga bisa jadi ada yang sama-sama tidak mau ketertib. tapi salah satu poin yang aku pikir tidak masuk akal ialah kalau pengajuan izin harus langsung melewati tiga unsur perangkat wilayah. siapa aja ini, apa mereka orang yang benar-benar ahli? dan kalau ada kesalahpahaman diantara mereka, siapa yang akan bertanggung jawab? aku pikir ini semua hanya untuk mengarahkan uang ke dalam rekor pemerintah.
 
Gak salah kalau pemerintah Surabaya mau jaga ketertiban lalu lintas, tapi gue rasa penutupan jalan total nggak harus begitu berat, biar warga tidak terlalu bingung dan kewalahan. Gue pikir ada cara lain yang lebih baik, seperti membuat parkir sementara atau jalur alternatif yang lebih luas, biar penduduk bisa merasa nyaman dan aman saat jalan.
 
Gak sabar aja dengan aturan ini, tapi aku juga paham kenapa penting banget untuk menjaga ketertiban lalu lintas di kota Surabaya. Tapi, kalau perlu izin berlapis apa, itu gini? Jadi harus kita warga yang mau mendirikan tenda hajatan harus nunggu izin dari tiga unsur perangkat wilayah terlebih dahulu. Makanya serasa aja diantara-antara kayak gitu. Dan walaupun ada pemberitahuan tujuh hari, tapi kaya apa kalau warga jalan keluar untuk cari informasi itu? Saya rasa penting banget juga memastikan bahwa ada jalur yang masih bisa dilewati dan opsi jalan alternatif. Dengan demikian, tidak akan terjadi kemacetan lagi dan semua orang bisa menikmati aktivitas hajatan tanpa gangguan lalu lintas.
 
Maaf kan ya, kabar gembira ini nggak bisa jadi, karena siapa saja yang nanya kejalan umum kayak ini harus punya izin dari tiga kesatuan wilayah, itu nggak realistis lho! Aku bingung bagaimana cara masyarakat Surabaya akan mengajukan izin berlapis itu, kayaknya hanya akan membuat keterpurunan lalu lintas makin parah. Dan syarat pemberitahuan minimal tujuh hari juga kayaknya tidak akan ditepati, siapa saja yang mau diingat itu?
 
Makasih ya pemerintah Surabaya banget kawan! Saya penasaran apa itu mekanisme izin berlapis? Ternyata harus melalui tiga unsur perangkat wilayah, kan? Apa itu yang dimaksud dengan 'pengantar'? Tidak bisa langsung aja ke polisi, kan? πŸ€”

Saya juga curiosa tentang syarat adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Berarti warga harus diberitahu terlebih dahulu kalau ada tenda hajatan yang akan menutup jalan, kan? Tapi saya masih ragu, apa itu 'media' yang dimaksud? Saya tahu ada media online dan offline, tapi apa itu yang harus digunakan? πŸ“Ί

Dan yang terakhir, saya penasaran tentang dampak kemacetan. Apa itu yang akan dilakukan oleh penyelenggara hajatan jika tidak memperhitungkan dampak itu? Satpol PP dan Dinas Perhubungan apa saja yang akan melibatkan, kan? πŸš—
 
Aku rasa pemerintah Surabaya mau ngatur agar jalan umum tetap aman dan rapi. Tapi, aku pikir syarat 7 hari sebelum penutupan jalan kurang cukup. Apa kalau ada kesalahan atau bermasalah saat penutupan? Aku khawatir aja, karena aku saking suka banget dengan hajatan dan acara-acara kegiatan di luar ruangan... tapi aku juga tahu penting untuk mengatur agar tidak menyebabkan kemacetan 😬
 
Aku think ini aturan baru banget! 🀯 Aku bayangkan kalau aku punya hajatan untuk tenda dan aku nggak punya izin, aku akan merasa sangat stress 😩. Tapi aku juga pengerti bahwa kegiatan hajatan harus diatur agar tidak ganggu kenyamanan warga sekitar. Aku harap aturan ini bisa melindungi kedua pihaknya dan membuat hajatan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang. Aku rasa mekanisme izin berlapis juga itu nggak badut, tapi aku harap tidak ada kesalahpahaman saat pengajuan izin. Aku akan coba mengikuti aturan ini dan jangan lupa untuk memberitahu temen-temen tentang perubahan aturan baru ini! 😊
 
"Ah, kenangan masa-masa lama di Surabaya, aku suka banget menonton aksi hajatan di Jemaran... tapi kini itu semua harus dimatikan, kayaknya karena masyarakat makin banyak dan makin sibuk. Aku pikir ini aturan yang bagus, tapi apa kalau penutupan jalan itu terlalu lama? Aku khawatir ada lagi yang kesulitan untuk bergerak... tapi aku juga paham karena kota harus menjaga keselamatan dan ketertiban. 50 juta denda itu cukup berat, sih... mungkin penutupan jalan itu harus lebih singkat atau ada jalan alternatif yang nyaman, ya..."
 
Ooohhh 😍 kalo sih, aku pikir aturan baru ini kayaknya benar banget! 🀝 Ketertiban lalu lintas itu sangat penting, kan? πŸš— Jadi, jika ada pendirian tenda hajatan tanpa izin, itu akan membuat ketidaknyamanan bagi warga yang harus lewati jalan. Aku rasa aturan ini juga bakal mencegah kemacetan dan gangguan aktivitas publik! πŸŒ† Sedangkan syarat adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan itu kayaknya logis, kan? πŸ“… Karena warga bisa menyesuaikan aktivitasnya dan tidak terjebak pada kemacetan. Dan, aku setuju dengan Eri Cahyadi bahwa penutupan jalan harus dilakukan secara paruh, seperti ada jalur yang masih bisa dilewati! πŸšΆβ€β™‚οΈ Jika sanksi ditegalkan, itu akan membuat warga tidak berani mendirikan tenda hajatan tanpa izin lagi! πŸ’Έ Aku rasa ini aturan baru yang baik-baik saja! 😊
 
Makasih banget aturan baru ini ya, tapi aku khawatir kalau banyak lagi pendiri tenda hajatan yang tidak peduli sama sekali. Aku harap mereka tidak lupa pas aku ada rapat sekolah πŸ˜‚. Tapi serius, aku setuju kalau penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Namun, aku ingin melihat bagaimana mekanisme izin berlapis ini bekerja sama dengan tiga unsur perangkat wilayah itu. Aku harap tidak akan terjadi kesalahan atau penipuan dalam proses pengajuan izin. Dan aku rasa penutupan jalan yang tidak penuh juga masuk akal, karena kalau semua jalan ditutup, kayaknya apa lagi yang bisa dilakukan? πŸ€”
 
Gue pikir ini aturan baru terlalu berat banget. Siapa yang bilang bahwa tenda hajatan harus ada izin? Gue suka festival dan acara, tapi ini bikin aku khawatir apalagi si kecil-kecilan yang belum berumur 10 tahun. Bayangkan jika tenda hajatan itu masuk badan jalan... gue rasa ini kira-kira bagaimana kalau ada kesalahan?
 
Gue pikir aturan baru ini adalah langkah positif untuk menjaga ketertiban di Surabaya πŸ™Œ. Gue nggak setuju banget kalau ada tenda hajatan tanpa izin, karena itu akan bikin lalu lintas macet dan warga kesulitan. Sanksi denda Rp50 juta adalah hukuman yang cukup keras, soalnya itu akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dalam mengelola kegiatan publik πŸ€‘. Gue juga senang kalau pemerintah kota Surabaya memperhitungkan dampak kemacetan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, itu adalah contoh kerja sama yang baik antara pemerintah dan pengatur keamanan 🀝.
 
ini aja mas, apa sih kegunaan tenda hajatan di jalan umum? udah capek sekali nonton kafe dan restoran di Jalan Gajah Mada yang penuh dengan tenda hajatan, kalian bilang kita harus mengatur ketertiban lalu lintas, tapi aja jadi kesan seperti kamu butuh izin untuk bernapas di ruangan. dan 7 hari pemberitahuan? siapa sih yang mau nunggu 7 hari?
 
Gue penasaran siapa nanti yang bakal memutuskan siapa aja yang tidak mengikutin aturan ini? Kalau gak ada pengawasan dari pihaknya, siapa bilang jalan umum tidak akan terbuang-buang dihuni oleh tenda-tenda hajatan yang berdiri tanpa izin? Belum lagi, kalau kita asumsikan semuanya ada aturan yang jelas dan dipatuhi, siapa nanti yang bakal mengatur semua itu? Gue pikir ini gampang-gantung.
 
aku pikir ini kebijakan yang tepat, tapi juga perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan πŸ€”. kalo memang tidak ada pemberitahuan 7 hari, warga sekitar pasti akan terjebak dalam kemacetan. tapi setidaknya kota Surabaya sudah berusaha untuk mengelola situasi ini dengan baik. pengawasan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk mencegah tenda hajatan tanpa izin.

sama-sama, kalau kalian niat memasang tenda di jalan umum, pastikan kamu sudah memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah πŸ“. dan jangan lupa untuk memberitahu warga sekitar agar mereka bisa berplancul πŸ•°οΈ.
 
aku penggemangaduh banget deh... kalau suka banjir kayak gini apa kira2 siapa yang mau ngebawa tenda hajatan ke jalan umum? tapi kenapa pemerintah Surabaya harus memikir hal ini lagi dan lagi... sebelumnya ada aturan sama sekali, sekarang ada aturan baru lagi... kalau warga tidak mau mengikuti aturan ini apa aja yang terjadi? kalau dihukum dengan denda Rp 50 juta siapa yang akan tega nggak ikut izin? tapi aku rasa aturan ini kayaknya sengaja buat memperhatikan pemuda2, kalo ada yang suka banjir kayak gini mending lebih teliti dan bawa tenda ke tempat yang tidak akan menimpa orang lain...
 
Oke deh, aku rasa pemerintah Surabaya gak boleh salah juga. Tiba-tiba aja penutupan jalan tanpa izin? Warga Surabaya akan capek banget. Mereka harus bisa menyesuaikan aktivitasnya sendiri. Atau mending kan ada mekanisme izin berlapis yang lebih rapi, sehingga warga bisa tahu apa yang terjadi sebelumnya. Dan gak bisa dipungut denda Rp50 juta, itu terlalu mahal. Mereka harus bisa memperhatikan dampak kemacetan dan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mengantisipasi hal ini. Mau jalan yang bebas? Mau aktivitas hajatan yang lancar? Maka kan harus ada persiapan yang tepat dulu πŸ™
 
kembali
Top