Pemerintah Surabaya mengumumkan aturan baru yang berlaku untuk pendirian tenda hajatan di jalan umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa setiap kegiatan yang menutup badan jalan harus melalui mekanisme izin berlapis dari perangkat wilayah hingga kepolisian.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari keluhan warga akibat kemacetan atau gangguan aktivitas publik akibat tenda hajatan yang berdiri di badan jalan tanpa izin. Menurut Eri, pengajuan izin tidak bisa lagi langsung ke kepolisian tanpa pengantar dari tiga unsur perangkat wilayah.
Pemerintah kota juga menyertakan syarat adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Informasi penutupan harus disampaikan melalui media agar warga sekitar dan pengguna jalan dapat menyesuaikan aktivitasnya.
Selain itu, Eri juga menegaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Setiap penyelenggara hajatan wajib memastikan ada jalur yang masih bisa dilewati, serta opsi jalan alternatif. Mereka juga harus memperhitungkan dampak kemacetan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Jika sanksi tidak dipatuhi, maka warga yang mendirikan tenda tanpa izin akan dihadapkan pada denda yang bisa mencapai Rp50 juta.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari keluhan warga akibat kemacetan atau gangguan aktivitas publik akibat tenda hajatan yang berdiri di badan jalan tanpa izin. Menurut Eri, pengajuan izin tidak bisa lagi langsung ke kepolisian tanpa pengantar dari tiga unsur perangkat wilayah.
Pemerintah kota juga menyertakan syarat adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Informasi penutupan harus disampaikan melalui media agar warga sekitar dan pengguna jalan dapat menyesuaikan aktivitasnya.
Selain itu, Eri juga menegaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Setiap penyelenggara hajatan wajib memastikan ada jalur yang masih bisa dilewati, serta opsi jalan alternatif. Mereka juga harus memperhitungkan dampak kemacetan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Jika sanksi tidak dipatuhi, maka warga yang mendirikan tenda tanpa izin akan dihadapkan pada denda yang bisa mencapai Rp50 juta.