Aturan Baru! Purbaya Bebaskan Ditjen Pajak dari Pembatasan Jabatan

Direktur Jenderal Pajak (DJP) boleh membentuk organisasi baru dan mengisinya hingga akhir 2026. Aturan ini diluncurkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna memperkuat organisasinya di tengah reformasi perpajakan.

Pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 untuk mengatur pengisian jabatan baru pada DJP. Menurut PMK ini, DJP boleh membentuk organisasi baru dan mengisi jabatannya hingga akhir 2026. Pemerintah ingin menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP.

"Untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," tulis pertimbangan dalam PMK ini. Penataan organisasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP.

PMK ini telah diundangkan dan berlaku resmi mulai 31 Desember 2025.
 
Gue penasaran apa yang diharapkan oleh Pemerintah nih, mau bagaimana caranya memperkuat organisasi DJP? 🤔💡 Gue pikir ini bisa memberikan kesempatan bagi DJP untuk lebih fokus dan efisien dalam implementing Coretax. Maksudnya, dengan organisasi yang terstruktur baik, maka proses implementasinya akan lebih lancar dan stabil. 😊
 
Duh, ini makin kayaknya pemerintah sengaja mau membuat rantingan birokrasi, ya? Membentuk organisasi baru dan mengisinya hingga akhir tahun nanti? Nah, aku pikir ini justru bikin kesulitan aja di masa depan. Jangan lupa, kalau gini, kira-kira bagaimana dengan biaya operasional yang makin besar? Aku rasa harus ada cara lain yang lebih efisien dan efektif untuk memperkuat organisasi DJP.
 
Makanya gini, kalau organisasi baru yang dibentuknya punya keterampilan atau keahlian yang kurang? Tapi gampang aja diisi hingga akhir tahun depan dan masih bisa stabil banget. Apa artinya kalau kita ada rencana untuk reformasi perpajakan tapi masih memilih jalan yang tidak efisien like ini.
 
Gue pikir itu baik, DJP nanti bisa lebih efisien dengan organisasi baru, tapi gue harap bukan bawa-bawaan lagi, karena reformasi perpajakan itu sudah ada saking lama. Saya setuju dengan Menteri Keuangan untuk memperkuat organisasi DJP, tapi harus diatur dengan baik, jadi tidak ada kesalahpahaman lagi. Gue rasa ini juga bisa membuat pemangku kepentingan lebih puas dan nyaman, kalau gak ada masalahnya siapa tahu apa yang terjadi dengan Coretax, hehe, kita nanti lihat aja 🤔
 
Gue rasanya nih, PMK ini nggak terlalu transparan banget. Siapa aja yang bakal jadi bagian dari organisasi baru itu? Gue curious ya, kenapa pemerintah gue harus minta klarifikasi dulu sebelum tahu siapa yang bakal jadi bagian dari organisasi itu 😒.

Dan sih, apa artinya DJP bisa mengisi jabatannya hingga akhir 2026? Apakah berarti mereka gak perlu di-evaluasi lagi? Gue rasa ini kekhawatiran, nih. Pemerintah harus pastikan bahwa organisasi baru ini tidak menjadi semacam " tempat perlindungan" untuk DJP yang udah lama dan udah kalah-kekalahan 😂.

Gue harap pemerintah bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang PMK ini, nih. Gue ingin tahu siapa aja yang bakal jadi bagian dari organisasi baru itu 🤔.
 
kembali
Top