Direktur Jenderal Pajak (DJP) boleh membentuk organisasi baru dan mengisinya hingga akhir 2026. Aturan ini diluncurkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna memperkuat organisasinya di tengah reformasi perpajakan.
Pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 untuk mengatur pengisian jabatan baru pada DJP. Menurut PMK ini, DJP boleh membentuk organisasi baru dan mengisi jabatannya hingga akhir 2026. Pemerintah ingin menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP.
"Untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," tulis pertimbangan dalam PMK ini. Penataan organisasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP.
PMK ini telah diundangkan dan berlaku resmi mulai 31 Desember 2025.
Pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 untuk mengatur pengisian jabatan baru pada DJP. Menurut PMK ini, DJP boleh membentuk organisasi baru dan mengisi jabatannya hingga akhir 2026. Pemerintah ingin menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP.
"Untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," tulis pertimbangan dalam PMK ini. Penataan organisasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP.
PMK ini telah diundangkan dan berlaku resmi mulai 31 Desember 2025.