Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (ASN) terdakwa korupsi penyerobotan tanah milik Perum Bulog di Kota Semarang. Terdakwa Supriharjiyanto, mantan Kepala Seksi di Dinas ESDM Jawa Tengah, diadili di Pengadilan Tipikor Rabu (15/10/2025).
Penuntut Umum Kejari Kota Semarang mengungkapkan bahwa saat menjabat Kepala Seksi di Dinas ESDM Jawa Tengah pada 2016, Supriharjiyanto mengeluarkan izin penambangan kepada PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP) tanpa melakukan verifikasi secara mendalam terhadap pengajuan izin usaha pertambangan (IUP). Perusahaan milik Joko Prabowo itu memerlukan izin tersebut untuk mengeruk tanah di area belakang Gudang Perum Bulog Randugarut Sub Divisi Regional I Semarang.
Padahal, PT Wiwaha tak memenuhi syarat untuk menambang. Banyak pelaku lain terdapat dalam kasus ini, seperti Joko Prabowo, direktur PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa, yang sedianya bakal diadili bersamaan. Namun, sidang dakwaan Joko ditunda karena kuasa hukumnya belum mengurus persyaratan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Dewi mengungkapkan bahwa Supriharjiyanto dan pelaku lain berdampak pada timbulnya kerugian sebesar Rp4,68 miliar. "Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegasnya.
Sementara itu, Budi Setiawan, bawahan Supriharjiyanto di Dinas ESDM Jawa Tengah, meninggal sebelum kasusnya masuk meja hijau. Oleh karena itu, penyidikannya dihentikan.
Penuntut Umum Kejari Kota Semarang mengungkapkan bahwa saat menjabat Kepala Seksi di Dinas ESDM Jawa Tengah pada 2016, Supriharjiyanto mengeluarkan izin penambangan kepada PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP) tanpa melakukan verifikasi secara mendalam terhadap pengajuan izin usaha pertambangan (IUP). Perusahaan milik Joko Prabowo itu memerlukan izin tersebut untuk mengeruk tanah di area belakang Gudang Perum Bulog Randugarut Sub Divisi Regional I Semarang.
Padahal, PT Wiwaha tak memenuhi syarat untuk menambang. Banyak pelaku lain terdapat dalam kasus ini, seperti Joko Prabowo, direktur PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa, yang sedianya bakal diadili bersamaan. Namun, sidang dakwaan Joko ditunda karena kuasa hukumnya belum mengurus persyaratan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Dewi mengungkapkan bahwa Supriharjiyanto dan pelaku lain berdampak pada timbulnya kerugian sebesar Rp4,68 miliar. "Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegasnya.
Sementara itu, Budi Setiawan, bawahan Supriharjiyanto di Dinas ESDM Jawa Tengah, meninggal sebelum kasusnya masuk meja hijau. Oleh karena itu, penyidikannya dihentikan.