Asal Usul Duit Miliaran dari Kasus Korupsi PT Taspen Dipamerkan KPK
Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyerahkan Rp 883 miliar dari hasil kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara. Namun, seperti yang dikatakan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang rampasan itu dipamerkan hanya sebesar Rp 300 miliar.
Menurut Asep, penyerahan itu dilakukan dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari PT Taspen (Persero). Tumpukan uang yang dipamerkan KPK itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.
Selama penyerahan itu, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan bahwa KPK sebenarnya sudah mentransfer uang hasil rampasan itu ke PT Taspen, lalu KPK meminjam uang ke salah satu bank senilai Rp 300 miliar untuk dipamerkan. Uang itu dikawal ketat selama perjalanan ke KPK dan akan dikembalikan sore harinya.
KPK juga menyangkal klaim bahwa menyimpan uang rampasan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK tidak pernah menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan.
Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyerahkan Rp 883 miliar dari hasil kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara. Namun, seperti yang dikatakan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang rampasan itu dipamerkan hanya sebesar Rp 300 miliar.
Menurut Asep, penyerahan itu dilakukan dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari PT Taspen (Persero). Tumpukan uang yang dipamerkan KPK itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.
Selama penyerahan itu, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan bahwa KPK sebenarnya sudah mentransfer uang hasil rampasan itu ke PT Taspen, lalu KPK meminjam uang ke salah satu bank senilai Rp 300 miliar untuk dipamerkan. Uang itu dikawal ketat selama perjalanan ke KPK dan akan dikembalikan sore harinya.
KPK juga menyangkal klaim bahwa menyimpan uang rampasan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK tidak pernah menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan.