AS Menghentikan Penerbitan Visa Imigran 75 Negara, Termasuk Rusia dan Tetangga RI
Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan sementara pemrosesan visa imigran dari 75 negara, termasuk Brasil, Rusia, dan Thailand. Kebijakan ini diambil oleh Departemen Luar Negeri AS untuk mengatasi kekhawatiran tentang kemampuan para pemohon untuk hidup tanpa bantuan keuangan publik.
Menurut sumber, Departemen Luar Negeri mulai memberlakukan kebijakan ini pada 21 Januari dan memengaruhi negara-negara Asia seperti Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Laos, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, serta 75 negara lainnya. Namun, pihak departemen belum memberikan informasi lengkap tentang daftar negara yang terkena dampak.
Penangguhan visa ini dijalankan oleh Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri Tommy Pigott yang menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari masuknya warga negara asing yang akan menikmati kesejahteraan dan tunjangan publik. Kebijakan ini berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dari daftar 75 negara tersebut, termasuk Afghanistan, Mesir, Ghana, Iran, Irak, Jamaika, Kuwait, Maroko, Nigeria, Uruguay, dan Yaman juga terkena dampak.
Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan sementara pemrosesan visa imigran dari 75 negara, termasuk Brasil, Rusia, dan Thailand. Kebijakan ini diambil oleh Departemen Luar Negeri AS untuk mengatasi kekhawatiran tentang kemampuan para pemohon untuk hidup tanpa bantuan keuangan publik.
Menurut sumber, Departemen Luar Negeri mulai memberlakukan kebijakan ini pada 21 Januari dan memengaruhi negara-negara Asia seperti Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Laos, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, serta 75 negara lainnya. Namun, pihak departemen belum memberikan informasi lengkap tentang daftar negara yang terkena dampak.
Penangguhan visa ini dijalankan oleh Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri Tommy Pigott yang menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari masuknya warga negara asing yang akan menikmati kesejahteraan dan tunjangan publik. Kebijakan ini berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dari daftar 75 negara tersebut, termasuk Afghanistan, Mesir, Ghana, Iran, Irak, Jamaika, Kuwait, Maroko, Nigeria, Uruguay, dan Yaman juga terkena dampak.