Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo adalah lembaga yang berfungsi untuk menjaga paugeran atau aturan adat di keraton Surakarta. Lembaga ini diciptakan oleh faksi kerabat keraton (Sentana Dalem) dan telah dilegalkan melalui akta notaris.
LDA memiliki beberapa tugas yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya Keraton Surakarta, menegakkan paugeran adat, mengawasi pelaksanaan seluruh upacara dan prosesi adat, serta melindungi keberlangsungan tradisi di tengah dinamika internal keraton.
LDA hanya ada di Keraton Solo, sedangkan struktur organisasi atau bebadan keraton dahulu memiliki Paran Parakarsa dan Paran Paranata yang membantu Raja dalam menjalankan pemerintahan keraton. Paran Parakarsa bertugas sebagai penasihat yang memberikan masukan, nasihat, saran, dan pertimbangan kepada Raja, sedangkan Paran Paranata menjalankan titah Raja dan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan.
Proses pembentukan LDA Keraton Solo tak lepas dari polemik suksesi Keraton Solo setelah S.I.S.K.S. Pakubuwono XII wafat pada tahun 2004 tanpa menunjuk permaisuri atau putra mahkota yang jelas. Di tengah suksesi tersebut, Gusti Moeng dan para sentana yang sepaham kemudian membentuk LDA.
Pembahasan mengenai LDA Keraton Solo sangat penting dalam memahami keberlangsungan keraton Surakarta. Dengan demikian, kita dapat melihat betapa pentingnya lembaga ini dalam menjaga paugeran dan tradisi di keraton tersebut.
LDA memiliki beberapa tugas yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya Keraton Surakarta, menegakkan paugeran adat, mengawasi pelaksanaan seluruh upacara dan prosesi adat, serta melindungi keberlangsungan tradisi di tengah dinamika internal keraton.
LDA hanya ada di Keraton Solo, sedangkan struktur organisasi atau bebadan keraton dahulu memiliki Paran Parakarsa dan Paran Paranata yang membantu Raja dalam menjalankan pemerintahan keraton. Paran Parakarsa bertugas sebagai penasihat yang memberikan masukan, nasihat, saran, dan pertimbangan kepada Raja, sedangkan Paran Paranata menjalankan titah Raja dan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan.
Proses pembentukan LDA Keraton Solo tak lepas dari polemik suksesi Keraton Solo setelah S.I.S.K.S. Pakubuwono XII wafat pada tahun 2004 tanpa menunjuk permaisuri atau putra mahkota yang jelas. Di tengah suksesi tersebut, Gusti Moeng dan para sentana yang sepaham kemudian membentuk LDA.
Pembahasan mengenai LDA Keraton Solo sangat penting dalam memahami keberlangsungan keraton Surakarta. Dengan demikian, kita dapat melihat betapa pentingnya lembaga ini dalam menjaga paugeran dan tradisi di keraton tersebut.