Gugatan rakyat pecat anggota DPR, menurut Aria Bima, adalah hal yang tidak dapat dianggap sebagai pernyataan narasi negatif terhadap lembaga parlemen. Walaupun demikian, pihak yang melatarbelakangi gugatan tersebut masih memiliki alasan untuk memecat anggota DPR RI.
Menurut Aria Bima, pemohon yang mengajukan gugatan ini bukanlah karena mereka tidak percaya dengan lembaga parlemen, tetapi karena mereka ingin mengetahui bagaimana proses pergantian anggota dewan ini dilakukan. Namun, pihak yang berwenang dalam melakukan pergantian tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan partai politik pengusung.
"Gugatan itu tidak terkait dengan kebencian terhadap lembaga parlemen," ucap Aria Bima. "Tapi, sebenarnya pertanyaannya apakah proses pergantian anggota dewan ini harus dilakukan secara transparan atau tidak."
Aria juga menjelaskan bahwa proses pemilu di Indonesia masih dipengaruhi oleh partai politik yang kuat. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memperbaiki kualitas partai politik agar kualitas anggota DPR RI yang diusung juga dapat ditingkatkan.
"Kemudian peserta pemilu dewan perwakilan rakyat daerah itu perorangan karena konstitusinya memang partai politik," ucapnya. "Urusan kader-kadernya atau tidak itu partai politik. Jadi kelembagaan."
Namun, Aria Bima juga menyatakan bahwa proses pergantian anggota dewan harus dilakukan secara transparan dan jujur. Dengan begitu, rakyat dapat memahami bagaimana lembaga parlemen ini bekerja dan bagaimana kualitas anggotanya dapat ditingkatkan.
"Gugatan rakyat pecat anggota DPR itu bukanlah hal yang negatif," ucap Aria Bima. "Tapi, apa yang perlu kita ingat adalah proses pergantian anggota dewan ini harus dilakukan secara transparan dan jujur."
Jadi, apakah gugatan rakyat pecat anggota DPR RI itu dapat dianggap sebagai hal negatif? Jawabannya tergantung pada bagaimana proses pergantian anggota dewan ini dilakukan.
Menurut Aria Bima, pemohon yang mengajukan gugatan ini bukanlah karena mereka tidak percaya dengan lembaga parlemen, tetapi karena mereka ingin mengetahui bagaimana proses pergantian anggota dewan ini dilakukan. Namun, pihak yang berwenang dalam melakukan pergantian tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan partai politik pengusung.
"Gugatan itu tidak terkait dengan kebencian terhadap lembaga parlemen," ucap Aria Bima. "Tapi, sebenarnya pertanyaannya apakah proses pergantian anggota dewan ini harus dilakukan secara transparan atau tidak."
Aria juga menjelaskan bahwa proses pemilu di Indonesia masih dipengaruhi oleh partai politik yang kuat. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memperbaiki kualitas partai politik agar kualitas anggota DPR RI yang diusung juga dapat ditingkatkan.
"Kemudian peserta pemilu dewan perwakilan rakyat daerah itu perorangan karena konstitusinya memang partai politik," ucapnya. "Urusan kader-kadernya atau tidak itu partai politik. Jadi kelembagaan."
Namun, Aria Bima juga menyatakan bahwa proses pergantian anggota dewan harus dilakukan secara transparan dan jujur. Dengan begitu, rakyat dapat memahami bagaimana lembaga parlemen ini bekerja dan bagaimana kualitas anggotanya dapat ditingkatkan.
"Gugatan rakyat pecat anggota DPR itu bukanlah hal yang negatif," ucap Aria Bima. "Tapi, apa yang perlu kita ingat adalah proses pergantian anggota dewan ini harus dilakukan secara transparan dan jujur."
Jadi, apakah gugatan rakyat pecat anggota DPR RI itu dapat dianggap sebagai hal negatif? Jawabannya tergantung pada bagaimana proses pergantian anggota dewan ini dilakukan.