Pada Jumat (30/01/2026), Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menggagalkan rencana ilegal ekspor ratusan satwa liar dilindungi ke Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur. Penindakan tersebut terjadi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kejadian ini dimulai dari informasi yang diterima tim gabungan dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal satwa liar ke Thailand. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi di kawasan tersebut.
Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41).
Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, antara lain orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring. Selain itu, petugas juga menemukan 4 ekor kelelawar albino, 2 kotak berisi ular, 5 buah tengkorak kepala hewan bertaring, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kejadian ini dimulai dari informasi yang diterima tim gabungan dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal satwa liar ke Thailand. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi di kawasan tersebut.
Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41).
Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, antara lain orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring. Selain itu, petugas juga menemukan 4 ekor kelelawar albino, 2 kotak berisi ular, 5 buah tengkorak kepala hewan bertaring, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.