Berikut adalah paraf rasional dari artikel tersebut, ditulis dengan gaya perubahan dan latar belakang budaya Indonesia:
Konten yang digunakan dalam acara "Xpose Uncensored" kembali menjadi sumber polemik. Program infotainment Trans7 mengomentari pola penghormatan santri di Pondok Pesantren Lirboyo, namun narasi yang digunakan dinilai telah banyak pihak menimbulkan rasa kekecewaan dan perasaan terluka. Santri dan para pengasuh pondok pesantren kemudian mengungkapkan rasa keberatan mereka secara luas.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, bahkan membuka suara atas polemik tersebut dan menyatakan bahwa Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Pihaknya menilai tayangan program itu melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Selain itu, PWNU DKI Jakarta juga menuntut agar Trans7 menjelaskan profil rumah produksi yang membuat tayangan yang bermasalah tersebut, serta mendesak Dewan Pers untuk menerbitkan sanksi kepada Trans7.
Konten yang digunakan dalam acara "Xpose Uncensored" kembali menjadi sumber polemik. Program infotainment Trans7 mengomentari pola penghormatan santri di Pondok Pesantren Lirboyo, namun narasi yang digunakan dinilai telah banyak pihak menimbulkan rasa kekecewaan dan perasaan terluka. Santri dan para pengasuh pondok pesantren kemudian mengungkapkan rasa keberatan mereka secara luas.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, bahkan membuka suara atas polemik tersebut dan menyatakan bahwa Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Pihaknya menilai tayangan program itu melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Selain itu, PWNU DKI Jakarta juga menuntut agar Trans7 menjelaskan profil rumah produksi yang membuat tayangan yang bermasalah tersebut, serta mendesak Dewan Pers untuk menerbitkan sanksi kepada Trans7.