Limpaan kebencian terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia seharusnya menjadi langkah berbenah, bukan ekspresi kekecewaan semata. Lima mahasiswa dari dua universitas ini berhasil mengajukan gugatan penting terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka menuntut DPR harus dihentikan apabila dipilih oleh warga tidak lagi mengawasi jalannya pemerintahan karena keterlibatan kebencian partai politik dalam pengangkatan anggota yang bertugas sebagai raja parpol bersamaan.