Apakah Sudah Saatnya Publik Bisa Pecat Langsung DPR Bermasalah?

Limpaan kebencian terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia seharusnya menjadi langkah berbenah, bukan ekspresi kekecewaan semata. Lima mahasiswa dari dua universitas ini berhasil mengajukan gugatan penting terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka menuntut DPR harus dihentikan apabila dipilih oleh warga tidak lagi mengawasi jalannya pemerintahan karena keterlibatan kebencian partai politik dalam pengangkatan anggota yang bertugas sebagai raja parpol bersamaan.
 
ini gampang-gampingan mahasiswanya, tapi mereka lupa bahwa DPR bukan sekedar organisasi yang bisa dipaksa dihentikan dengan mudah aja... apa kebenciannya sih? apakah mereka pikir DPR adalah pihak yang harus diajak tekanan hingga meletup? ini gini, mahasiswanya ingin DPR dihentikan karena keterlibatan partai politik dalam pengangkutan anggota, tapi apa yang mereka bayangkan sih? DPR sendiri yang diisi oleh orang-orang yang dipilih oleh rakyat itu sendiri...
 
Aku pikir kalau mahasiswanya ini benar-benar gagal, kan? Mereka kayaknya salah paham apa yang sebenarnya masalahnya. Jika kita terus membiarkan kebencian partai politik, itu berarti kita tidak akan pernah bisa bebas dari tekanan atau teko-teko yang sering terjadi di parpol 🤯. Kita butuh lebih dari gugatan penting, kita butuh solusi yang benar-benar bikin perubahan! Mungkin kayaknya mereka harus mencari cara lain, seperti mengajukan proposal ke pemerintah atau bahkan bisa membuat kampanye untuk meningkatkan transparansi di DPR, biar semua orang tahu bagaimana para anggotanya bekerja 🤝.
 
Papa nggak paham kenapa mahasiswanya ngajukan gugatan ini, apa tujuannya sih? Mereka ingin DPR dihentikan aja kalau ada kebenciannya partai politik di dalamnya, tapi bagaimana caranya sih? Kalo mau menghentikan, toh harus ada cara yang jelas, bukan cuma ngajukan gugatan aja. Dan apa yang akan terjadi kalau DPR dihentikan? Siapa nanti yang akan menggantinya? Papa rasa masalahnya di sini sama-sama masuk akal, tapi cara yang diambil juga nggak jelas banget.
 
Kalau ini Lima mahasiswa gugat DPR, pasti kalau aku masih SMA aja aku punya opini sama kayaknya. Kebenciannya terhadap DPR seharusnya tidak sampai nanti orang kebenciannya itu langsung mengajukan gugatan terhadap perwakilan rakyat kita. Apalagi mahasiswa ini dari dua universitas, kalau aku masih mahasiswa aku jadi nggak percaya banget dengar kalau mahasiswa dari universitas baiknya bisa gugat konstitusi kita. Aku pikir mahasiswa ini harus belajar lagi tentang pentingnya menjaga kestabilan negara kayak aja.
 
Gak bisa disamakan aja, bro 😂! Lima mahasiswa ini memang benar-benar berani mengajukan gugatan terhadap DPR, tapi aku rasa mereka harus lebih teliti dulu. Pasal 239 itu memang bikin keroyok, tapi mungkin ada cara lain yang lebih baik buat mengatasi masalah ini, seperti dengan membuat perubahan ke dalam Undang-Undang itu sendiri 🤔. Aku rasa mahasiswa ini lebih fokus pada solusi daripada menjadi semata-mata "gugatan" atau "kebencian" 😒. Mungkin kita bisa menemukan cara yang lebih baik buat membuat DPR lebih transparan dan jujur, tapi tidak harus menghancurkan Undang-Undang itu sendiri. 🤞
 
Aku paham watak mahasiswa kalau aku duduk di bangku mereka, aku juga mau jadi salah satu dari yang mengajukan gugatan itu! 🤔 Tapi, aku pikir ada cara yang lebih cerdas dulu, kayaknya kita buat komplain ke DPR langsung aja, gak perlu jadi mahasiswa kalau bisa jalan sama-sama. Dan apa sih dengan Pasal 239, kalau tahu2 apa makanya dibuat kan? 🤷‍♂️
 
hebat sih kalau mahasiswa nggak mau menerima kebenaran apa pun, mereka malah buat gugatan yang bikin DPR panas. aku pikir apa aja yang salah dari pasal itu? kayaknya kan diatur oleh orang yang punya kepentingan? tapi aku setuju DPR harus diawasi juga, jadi kalau ada partai politik yang bikin keribetan, harus ada tindak lanjut ya.
 
Mungkin kalau gugatan ini berhasil, maka akan ada perubahan yang signifikan pada sistem pemerintahan Indonesia. Tapi, apakah itu benar-benar kebaikan? Apakah kita tidak harus lebih fokus pada memberi kesempatan kepada mereka yang ingin menjadi anggota DPR? Mereka harus dipilih oleh masyarakat dan bukan hanya oleh partai-partai politik. Kalau mau diubah, maka harus ada perubahan struktur sistem pemerintahan Indonesia yang lebih transparan. Tapi, apakah itu tidak akan membuat proses pemilihan menjadi lebih panjang dan kompleks?
 
Mana lagi kasus ini! 🤯 Lima mahasiswa itu benar-benar berani banget, tapi aku sengaja nggak terlalu sih. Aku pikir pasal 239 ayat (2) huruf d itu cuma cara yang salah, tapi aku juga ngeh kalau kalau tidak ada aturan seperti ini, gampang banget partai politik bisa memanfaatkan DPR untuk kepentingan mereka sendiri 🤑. Tapi mahasiswa-mahasiswanya benar-benar berani, aku nyaman banget melihat mereka ngajukan gugatan yang penting terhadap pasal ini!
 
Maksudnya apa sih? Mereka bikin gugatan terhadap Pasal 239 itu seperti bukti bahwa DPR jadi 'bodoh' aja, tapi gimana kalau DPR nggak sengaja pilih orang yang 'jago' karena mereka punya bakat dan pengalaman yang lebih lama? Kalau itu terjadi, siapa yang bilang kalau DPR tidak bisa mengawasi jalannya pemerintahan dengan baik? Itu seperti memberi tiket jalan ke khalayak, siapa tahu ada yang nanti menipunkan saja. Mereka harus klarifikasi dulu apa yang sebenarnya terjadi, nggak cuma bawa gugatan tanpa bukti yang cukup... 🤔🚨
 
Gampang aja buat mahasiswa ini nih, mereka udah punya sumber daya yang cukup untuk memenangkan kasus ini 😂. Mereka berhasil menemukan kelemahan pasal 239 ayat (2) huruf d itu, dan sekarang gugatan mereka sudah bisa dipertimbangkan oleh pengadilan. Aku pikir ini penting, karena tidak ada yang mau mengorbankan hak mereka untuk menjadi mahasiswa di Indonesia nih 🤔. Semoga mereka berhasil memenangkan kasus ini dan bisa memberikan contoh bagi mahasiswa lainnya tentang bagaimana cara berjuang secara positif 😊.
 
Ugh, mahasiswa ini jelas bukan nggak pintar 🙄, tapi apa gunanya mereka mau ngerampok DPR ya? Pasal 239 ayat (2) huruf d sih kan sudah banyak orang yang saking canggih di sana 😂. Mereka ini hanya pesta menulis surat aja, apakah mereka udah lulus nggak? 🤔. Dan apa bukanlah cara mewarisi kekuasaan itu dengan baik ya? Mereka mau ngeranting sambil ada kerumunan kebencian di parpol? 😂. Mahasiswa ini justru harus ngobrol dulu sama DPR, kalau gugatan ini jadi realita pasti siapa yang bakal kecewa 😳.
 
Aku pikir gugatan ini bikin kita berpikir, apakah kita cuma sekedar mengutak-atik undang-undang tanpa nanya apa maksudnya? Aku suka pertanyaan, tapi aku lebih suka jawaban yang jelas. Apakah kita memang ingin mencegah warga Indonesia dipilih kembali oleh DPR jika mereka tidak lagi mengawasi jalannya pemerintahan dengan baik? Tapi, bagaimana kita bisa yakin bahwa warga itu benar-benar tidak lagi berusaha untuk memantau kegiatan pemerintah?

Aku pikir ada yang perlu kita pertimbangkan adalah bagaimana kita bisa bekerja sama untuk membuat perubahan yang positif. Mungkin kita harus mulai dari dalam, yaitu dari diri sendiri dan keluarga. Kita tidak boleh mengutuk orang lain tanpa memiliki solusi alternatif.

Dan apa itu pentingnya kita menuntut DPR dihentikan? Apakah itu akan membuat pemerintahan menjadi lebih baik? Tapi, bagaimana kita bisa yakin bahwa pemerintah yang baru akan jauh lebih baik dari yang sudah ada sekarang? Aku pikir kita harus terus berusaha untuk memperbaiki diri sendiri dan masyarakat sekitar.
 
Maksudnya apa sih kalau mahasiswa ini berhasil gugat pasal itu? Siapa nih yang bilang kalau DPR bisa dipilih oleh warga tapi tidak ada lagi niat untuk mengawasi pemerintahan? Kalau demikian, kira-kira bagaimana aja cara mereka membuatnya benar? Apakah harus diubah konstitusi juga?
 
kembali
Top