Kemenhub Mengumumkan Kembali Program Mudik Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Program mudik gratis untuk Natal dan Tahun Baru kembali dihadirkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat. Pemerintah berharap program ini dapat membantu masyarakat menikmati libur akhir tahun dengan aman, nyaman, dan tanpa stres mencari transportasi.
Menurut Kementerian Perhubungan, program mudik gratis tidak hanya dilakukan untuk Lebaran tetapi juga untuk Natal dan Tahun Baru. Program ini bertujuan membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan selamat, aman, dan nyaman serta mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Program mudik gratis kali ini akan melibatkan tiga moda transportasi utama yaitu moda darat, kereta api, dan moda laut. Dengan program ini, Kemenhub berharap dapat meringankan beban masyarakat serta mengurangi kepadatan kendaraan pribadi selama libur akhir tahun.
Namun, sebelum memulai perjalanan, para pendatang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain, harus memiliki KTP atau KK yang sah, dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarga, dan wajib hadir minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Kemenhub juga menegaskan bahwa informasi lebih lanjut terkait jadwal keberangkatan, rute, dan mekanisme pendaftaran akan diumumkan segera.
Program mudik gratis untuk Natal dan Tahun Baru kembali dihadirkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat. Pemerintah berharap program ini dapat membantu masyarakat menikmati libur akhir tahun dengan aman, nyaman, dan tanpa stres mencari transportasi.
Menurut Kementerian Perhubungan, program mudik gratis tidak hanya dilakukan untuk Lebaran tetapi juga untuk Natal dan Tahun Baru. Program ini bertujuan membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan selamat, aman, dan nyaman serta mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Program mudik gratis kali ini akan melibatkan tiga moda transportasi utama yaitu moda darat, kereta api, dan moda laut. Dengan program ini, Kemenhub berharap dapat meringankan beban masyarakat serta mengurangi kepadatan kendaraan pribadi selama libur akhir tahun.
Namun, sebelum memulai perjalanan, para pendatang harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain, harus memiliki KTP atau KK yang sah, dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarga, dan wajib hadir minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Kemenhub juga menegaskan bahwa informasi lebih lanjut terkait jadwal keberangkatan, rute, dan mekanisme pendaftaran akan diumumkan segera.