Pemecahan keberatan pihak yang memerlukan penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu seumur hidup atau tidak, ternyata ada jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJEC). Menurut Pemkab Kaltim, jika diperbarui dengan skema yang sama seperti PPPK penuh waktu maka PPPK paruh waktu akan dianggap memiliki masa kerja seumur hidup. Tapi tidak, terlepas dari pemerintah mengangkat aturan batas usia pensiun ASN ini, ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan.
Pertama, ada kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang diadopsi oleh OJEC untuk menetapkan masa perjanjian kerja pihak yang akan bekerja selama 1 tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini juga berlaku pada kementerian dan lembaga penyelenggara ASN lainnya.
Kedua, ada beberapa pasal dalam UU 20/2023 tentang ASN yang mengatur hal ini. Pasal 55 menyebutkan bahwa batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK adalah antara 58 hingga 60 tahun. Perbedaan batas usia ini ditentukan berdasarkan pangkat dan jabatan pegawai sebelum pensiun.
Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh pejabat ASN yang akan bekerja di pihak kontraktor seperti menyesuaikan keadaan sekarang dengan apa kondisi saat ini.
Pertama, ada kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang diadopsi oleh OJEC untuk menetapkan masa perjanjian kerja pihak yang akan bekerja selama 1 tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini juga berlaku pada kementerian dan lembaga penyelenggara ASN lainnya.
Kedua, ada beberapa pasal dalam UU 20/2023 tentang ASN yang mengatur hal ini. Pasal 55 menyebutkan bahwa batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK adalah antara 58 hingga 60 tahun. Perbedaan batas usia ini ditentukan berdasarkan pangkat dan jabatan pegawai sebelum pensiun.
Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh pejabat ASN yang akan bekerja di pihak kontraktor seperti menyesuaikan keadaan sekarang dengan apa kondisi saat ini.