Pekerjaan Perangkat Pemerintahan (PPPK) Paruh Waktu, Apakah Berarti Seumur Hidup? Atau Tidak?
Sementara ini, beberapa pertanyaan mengenai skema kepegawaian PPPK Paruh Waktu masih belum jelas. Dari berbagai sumber yang saya ketahui, pemerintah telah memberikan klarifikasi terhadap aturan terkait dengan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah pembatasan usia pensiun.
Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-13, yaitu "Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK."
Dengan demikian, apakah PPPK Paruh Waktu dapat bekerja seumur hidup? Jawabannya adalah tidak. Mengacu pada diktum ke-13 Keputusan Menpan-RB tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ternyata diatur, yaitu 1 tahun kontrak dan akan diperbarui hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, bagaimana menurut aturan terkait batas usia pensiun PPPK Paruh Waktu? Menurut informasi yang saya ketahui, aturan terkait skema kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan mengikuti aturan serupa untuk PPPK penuh waktu. Peraturan terkait batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam Pasal 55 UU 20/2023 itu, batas usia pensiun ASN (termasuk PPPK) ditetapkan pemerintah antara 58 tahun hingga 60 tahun. Perbedaan batas usia pensiun ini ditentukan berdasarkan pangkat dan jabatan pegawai sebelum pensiun.
Sementara itu, besaran gaji pensiunan dan skema pensiunnya masih dirumuskan pemerintah.
Sementara ini, beberapa pertanyaan mengenai skema kepegawaian PPPK Paruh Waktu masih belum jelas. Dari berbagai sumber yang saya ketahui, pemerintah telah memberikan klarifikasi terhadap aturan terkait dengan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah pembatasan usia pensiun.
Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-13, yaitu "Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK."
Dengan demikian, apakah PPPK Paruh Waktu dapat bekerja seumur hidup? Jawabannya adalah tidak. Mengacu pada diktum ke-13 Keputusan Menpan-RB tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ternyata diatur, yaitu 1 tahun kontrak dan akan diperbarui hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, bagaimana menurut aturan terkait batas usia pensiun PPPK Paruh Waktu? Menurut informasi yang saya ketahui, aturan terkait skema kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan mengikuti aturan serupa untuk PPPK penuh waktu. Peraturan terkait batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam Pasal 55 UU 20/2023 itu, batas usia pensiun ASN (termasuk PPPK) ditetapkan pemerintah antara 58 tahun hingga 60 tahun. Perbedaan batas usia pensiun ini ditentukan berdasarkan pangkat dan jabatan pegawai sebelum pensiun.
Sementara itu, besaran gaji pensiunan dan skema pensiunnya masih dirumuskan pemerintah.