Pemerintah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2026, namun pertanyaan berlalu apakah PPPK paruh waktu boleh daftar? Meskipun PPPK paruh waktu yang aktif bekerja tidak bisa ikut serta dalam seleksi ini karena diatur dalam salah satu poin persyaratan umum, tapi bukan berarti pintu tertutup sepenuhnya untuk mereka yang sudah tidak aktif dan tidak terikat kontrak lagi.
Menurut surat pengumuman resmi Kemenham, PPPK paruh waktu diperkenankan mendaftar dalam rekrutmen 500 formasi tersebut jika sudah tidak aktif dan menyelesaikan durasi kontrak tanpa pernah diberhentikan secara tidak terhormat. Hal ini berarti mantan PPPK paruh waktu bisa ikut serta dalam seleksi ini kalau status mereka sudah menyesuaikan diri dengan persyaratan yang ada.
Jadi, calon pelamar yang sedang bekerja sebagai PPPK paruh waktu tetap harus memenuhi semua persyaratan. Mereka juga tidak boleh mendaftar dan mengikuti proses seleksi jika statusnya belum selesai.
Menurut surat pengumuman resmi Kemenham, PPPK paruh waktu diperkenankan mendaftar dalam rekrutmen 500 formasi tersebut jika sudah tidak aktif dan menyelesaikan durasi kontrak tanpa pernah diberhentikan secara tidak terhormat. Hal ini berarti mantan PPPK paruh waktu bisa ikut serta dalam seleksi ini kalau status mereka sudah menyesuaikan diri dengan persyaratan yang ada.
Jadi, calon pelamar yang sedang bekerja sebagai PPPK paruh waktu tetap harus memenuhi semua persyaratan. Mereka juga tidak boleh mendaftar dan mengikuti proses seleksi jika statusnya belum selesai.