Pengisian SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa di Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi Minta Aktivasi Akun Pertama
Dalam pengumuman terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aktivitas penggunaan aplikasi Coretax sebagai pengganti DJP Online telah mulai diluncurkan. Aplikasi tersebut resmi digunakan pada tanggal 1 Januari 2025.
Tentunya hal ini tidak akan membuat pembayar pajak semakin sulit. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara langsung untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan 2025.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah Wajib Pajak Badan juga tetap harus menggunakan aktivitas di aplikasi tersebut. Meski tidak ada batasan waktu untuk melakukan adaptasi terhadap penggunaan Coretax.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perpajakan, pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, termasuk perusahaan/lembaga, pelapornya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April 2026.
Bagi wajib pajak orang pribadi, berikut adalah langkah-langkah melakukan aktivasi akun Coretax yang dapat dibaca di situs resmi DJP.
Dalam pengumuman terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aktivitas penggunaan aplikasi Coretax sebagai pengganti DJP Online telah mulai diluncurkan. Aplikasi tersebut resmi digunakan pada tanggal 1 Januari 2025.
Tentunya hal ini tidak akan membuat pembayar pajak semakin sulit. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara langsung untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan 2025.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah Wajib Pajak Badan juga tetap harus menggunakan aktivitas di aplikasi tersebut. Meski tidak ada batasan waktu untuk melakukan adaptasi terhadap penggunaan Coretax.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perpajakan, pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, termasuk perusahaan/lembaga, pelapornya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 April 2026.
Bagi wajib pajak orang pribadi, berikut adalah langkah-langkah melakukan aktivasi akun Coretax yang dapat dibaca di situs resmi DJP.