Operasi Zebra 2025 di hari Minggu ini, apakah masih berlangsung? Jawabannya adalah, ya! Pihak kepolisian tidak memberikan jadwal yang spesifik untuk Operasi Zebra 2025, tetapi masyarakat dapat melihat jam operasional pihak kepolisian, yaitu pagi (06.00-12.00), siang (18.00-24.00), dan dini hari (03.00-05.00).
Kegiatan ini dimulai dari Senin (17/11) dan berlangsung selama dua pekan, yaitu sampai Minggu (30/11). Jika mengacu pada jadwal tersebut, maka hari Minggu ini bisa jadi masih ada Operasi Zebra 2025 di berbagai kota. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa perlengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan berkendara tanpa menggunakan gawai. Pihak kepolisian tidak merinci jam berapa Operasi Zebra November 2025 berlangsung, tetapi dapat melihat jam operasional pihak kepolisian.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2025, yaitu menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta TKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan ini dimulai dari Senin (17/11) dan berlangsung selama dua pekan, yaitu sampai Minggu (30/11). Jika mengacu pada jadwal tersebut, maka hari Minggu ini bisa jadi masih ada Operasi Zebra 2025 di berbagai kota. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa perlengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan berkendara tanpa menggunakan gawai. Pihak kepolisian tidak merinci jam berapa Operasi Zebra November 2025 berlangsung, tetapi dapat melihat jam operasional pihak kepolisian.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2025, yaitu menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) serta TKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai spesifikasi teknis.