Banyak kreator di Indonesia yang saat ini menjadi korban dari kegagalan memahami aturan perpajakan atas penghasilan dari platform media sosial. Saat ini, banyak orang memandang bahwa FB Pro sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan untuk mereka, namun tidak banyak yang tahu tentang kewajiban pajaknya. Kita harus menyadari bahwa berbagai sumber pendapatan di Indonesia, termasuk dari media sosial, dikategorikan sebagai penghasilan yang wajib dilaporkan ke DJP.
Sebagai kreator FB Pro, kamu wajib memiliki NPWP jika total penghasilan mencapai batas PTKP, yaitu Rp54 juta. Kepemilikan NPWP diperlukan untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlu kamu melakukan rekapitulasi pendapatan secara rapi untuk menghitung pajakmu secara tepat waktu. Melaporkan pajak menjadi hal penting agar terhindar dari denda. Pemerintah telah menyediakan e-Filling yang mudah digunakan untuk mengisi dan mengirimkan SPT dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jangan sampai kamu melupakan bahwa wajib membayar pajak bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga cara mendukung ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai kreator FB Pro, kamu wajib memiliki NPWP jika total penghasilan mencapai batas PTKP, yaitu Rp54 juta. Kepemilikan NPWP diperlukan untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlu kamu melakukan rekapitulasi pendapatan secara rapi untuk menghitung pajakmu secara tepat waktu. Melaporkan pajak menjadi hal penting agar terhindar dari denda. Pemerintah telah menyediakan e-Filling yang mudah digunakan untuk mengisi dan mengirimkan SPT dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jangan sampai kamu melupakan bahwa wajib membayar pajak bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga cara mendukung ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.