Pemerintah kembali memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada beberapa kelompok, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lulus seleksi penerimaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, diatur bahwa Aparatur Negara meliputi beberapa kelompok, seperti pegawai negeri sipil yang sudah diangkat maupun dalam proses pengangkatan, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. CPNS yang telah lulus seleksi penerimaan juga termasuk dalam kategori ini.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Penerima THR dan gaji ke-13 ini akan mendapatkan komponen yang sama, yaitu komponen utama dari gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Namun, ada perbedaan antara CPNS yang digaji dari APBN (Pusat) dan APBD (Daerah). CPNS yang digaji dari APBN akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam bentuk 80 persen dari gaji pokok plus tunjangan, sedangkan CPNS yang digaji dari APBD akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam bentuk 80 persen dari gaji pokok plus tunjangan, tetapi dengan tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan satu bulan yang diterima instansi daerah.
Pemerintah menyesuaikan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dengan kondisi keuangan negara.
Dalam peraturan ini, diatur bahwa Aparatur Negara meliputi beberapa kelompok, seperti pegawai negeri sipil yang sudah diangkat maupun dalam proses pengangkatan, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. CPNS yang telah lulus seleksi penerimaan juga termasuk dalam kategori ini.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Penerima THR dan gaji ke-13 ini akan mendapatkan komponen yang sama, yaitu komponen utama dari gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Namun, ada perbedaan antara CPNS yang digaji dari APBN (Pusat) dan APBD (Daerah). CPNS yang digaji dari APBN akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam bentuk 80 persen dari gaji pokok plus tunjangan, sedangkan CPNS yang digaji dari APBD akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam bentuk 80 persen dari gaji pokok plus tunjangan, tetapi dengan tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan satu bulan yang diterima instansi daerah.
Pemerintah menyesuaikan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dengan kondisi keuangan negara.