Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keputusannya tentang Perubahan Suku Bukit Sasak Ulu (BSU) Tahap 2 untuk Tidak Cair Bulan Ini
Kementerian Menag, Jakarta - Kementerian Menag atau kementrian pekerjaan umum Indonesia telah memutuskan untuk tidak melaksanakan perubahan suku bukit sasak ulu (BSU) tahap 2 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 82 tahun 2017 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Daerah Penghasil Suku Bangsa Bali.
Menurut informasi yang diterima, pihak kementrian ini telah mengeluarkan keputusan untuk tidak melaksanakan perubahan BSU tahap 2 tersebut dalam kalender bulan ini. Pihak Menag menyatakan bahwa keputusannya diambil karena ada beberapa alasan yang berhubungan dengan implementasi peraturan dan regulasi lainnya.
"Kami memilih tidak melaksanakan perubahan BSU tahap 2 dalam kalender bulan ini karena ada beberapa faktor, seperti implementasi peraturan dan regulasi lainnya," kata Kementerian Menag.
Kementerian Menag, Jakarta - Kementerian Menag atau kementrian pekerjaan umum Indonesia telah memutuskan untuk tidak melaksanakan perubahan suku bukit sasak ulu (BSU) tahap 2 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 82 tahun 2017 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Daerah Penghasil Suku Bangsa Bali.
Menurut informasi yang diterima, pihak kementrian ini telah mengeluarkan keputusan untuk tidak melaksanakan perubahan BSU tahap 2 tersebut dalam kalender bulan ini. Pihak Menag menyatakan bahwa keputusannya diambil karena ada beberapa alasan yang berhubungan dengan implementasi peraturan dan regulasi lainnya.
"Kami memilih tidak melaksanakan perubahan BSU tahap 2 dalam kalender bulan ini karena ada beberapa faktor, seperti implementasi peraturan dan regulasi lainnya," kata Kementerian Menag.