Apakah BPKB Elektronik Bisa Digadaikan?
Pernahkah kalian bertanya-tanya, apa itu BPKB elektronik atau e-BPKB dan apakah bisa digadaikan? E-BPKB adalah bentuk digital dari buku pemilik kendaraan yang diterbitkan oleh Korlantas Polri. Berbeda dengan BPKB konvensional, e-BPKB hadir dalam format digital yang dilengkapi chip RFID atau NFC.
Chip ini berfungsi menyimpan seluruh data penting kendaraan, seperti identitas pemilik, nomor rangka, nomor mesin, dan riwayat kendaraan. Data tersebut dapat dibaca dengan alat pemindai khusus atau ponsel yang memiliki fitur NFC.
Penerbitan e-BPKB mulai beralih dari bentuk fisik ke digital, ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data serta mengurangi potensi pemalsuan dokumen kendaraan. E-BPKB juga terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan nasional, sehingga pengecekan data kendaraan menjadi lebih cepat dan akurat.
Saat ini penerbitan e-BPKB masih terbatas untuk kendaraan baru roda empat atau lebih, namun di depannya akan diterapkan secara menyeluruh. Apakah BPKB Elektronik bisa digadaikan? Jawabannya adalah iya. Menurut penjelasan Korlantas Polri, status hukum antara BPKB Elektronik dan BPKB konvensional sama kuatnya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyatakan bahwa e-BPKB memiliki legalitas dan fungsi yang sama seperti versi cetak. Ia juga menegaskan bahwa e-BPKB dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan di lembaga pembiayaan resmi, tetapi tidak boleh digadaikan di tempat tidak resmi atau ilegal.
Pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan menggunakan e-BPKB, selama dilakukan di lembaga yang diakui secara hukum seperti bank, leasing, atau koperasi resmi. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak menggadaikan e-BPKB di tempat tidak resmi atau ilegal karena dapat berisiko tinggi dan tidak didampingi oleh hukum.
Proses penggadaian e-BPKB mirip dengan BPKB fisik, tetapi pihak pembiayaan akan melakukan verifikasi data kendaraan melalui sistem digital Polri. Data kepemilikan yang tersimpan di chip e-BPKB diverifikasi secara daring untuk memastikan keaslian dokumen dan status kendaraan.
Format digital ini juga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, bila suatu saat e-BPKB hilang atau rusak, data tetap tersimpan aman di sistem database Polri dan dapat dicetak ulang.
Pernahkah kalian bertanya-tanya, apa itu BPKB elektronik atau e-BPKB dan apakah bisa digadaikan? E-BPKB adalah bentuk digital dari buku pemilik kendaraan yang diterbitkan oleh Korlantas Polri. Berbeda dengan BPKB konvensional, e-BPKB hadir dalam format digital yang dilengkapi chip RFID atau NFC.
Chip ini berfungsi menyimpan seluruh data penting kendaraan, seperti identitas pemilik, nomor rangka, nomor mesin, dan riwayat kendaraan. Data tersebut dapat dibaca dengan alat pemindai khusus atau ponsel yang memiliki fitur NFC.
Penerbitan e-BPKB mulai beralih dari bentuk fisik ke digital, ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data serta mengurangi potensi pemalsuan dokumen kendaraan. E-BPKB juga terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan nasional, sehingga pengecekan data kendaraan menjadi lebih cepat dan akurat.
Saat ini penerbitan e-BPKB masih terbatas untuk kendaraan baru roda empat atau lebih, namun di depannya akan diterapkan secara menyeluruh. Apakah BPKB Elektronik bisa digadaikan? Jawabannya adalah iya. Menurut penjelasan Korlantas Polri, status hukum antara BPKB Elektronik dan BPKB konvensional sama kuatnya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyatakan bahwa e-BPKB memiliki legalitas dan fungsi yang sama seperti versi cetak. Ia juga menegaskan bahwa e-BPKB dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan di lembaga pembiayaan resmi, tetapi tidak boleh digadaikan di tempat tidak resmi atau ilegal.
Pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan menggunakan e-BPKB, selama dilakukan di lembaga yang diakui secara hukum seperti bank, leasing, atau koperasi resmi. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak menggadaikan e-BPKB di tempat tidak resmi atau ilegal karena dapat berisiko tinggi dan tidak didampingi oleh hukum.
Proses penggadaian e-BPKB mirip dengan BPKB fisik, tetapi pihak pembiayaan akan melakukan verifikasi data kendaraan melalui sistem digital Polri. Data kepemilikan yang tersimpan di chip e-BPKB diverifikasi secara daring untuk memastikan keaslian dokumen dan status kendaraan.
Format digital ini juga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, bila suatu saat e-BPKB hilang atau rusak, data tetap tersimpan aman di sistem database Polri dan dapat dicetak ulang.