Hukum adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia agar tidak semena-mena, membuat sistem hukum dijunjung tinggi dalam masyarakat. Manusia menciptakan hukum untuk mengontrol tindakan dalam kehidupan bermasyarakat dan memberikan perlindungan serta pembelaan kepada warga. Hukum memiliki ciri-ciri penting yang membedakannya dari norma sosial lainnya, yaitu bersifat mengatur dan memaksa, terdapat sanksi yang tegas, dibuat oleh lembaga berwenang, berlaku umum, mengatur kehidupan sosial, tertulis dan tidak tertulis, serta bersifat objektif dan rasional.