Pasukan Putih di Jakarta, apa itu? Pasukan Putih di Jakarta adalah sistem pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga Jakarta yang memiliki tingkat keterbatasan fisik. Mereka akan melakukan kunjungan ke rumah warga untuk memberikan perawatan dan dukungan.
Berikut adalah tugas utama Pasukan Putih di Jakarta:
- Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik
- Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga
- Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga
- Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan
- Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional
- Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan
- Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga
- Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga
- Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran
- Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari
- Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang kesehatan
Gaji Pasukan Putih di Jakarta diperkirakan sama seperti pola gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP sebelumnya. Mereka bisa dikatakan mempunyai gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP DKI Jakarta, yaitu Rp5.396.761 per bulan.
Namun, perlu diingat bahwa informasi resmi tentang gaji Pasukan Putih di Jakarta akan diberikan melalui pengumuman yang nantinya dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah tugas utama Pasukan Putih di Jakarta:
- Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik
- Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga
- Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga
- Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan
- Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional
- Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan
- Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga
- Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga
- Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran
- Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari
- Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang kesehatan
Gaji Pasukan Putih di Jakarta diperkirakan sama seperti pola gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP sebelumnya. Mereka bisa dikatakan mempunyai gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP DKI Jakarta, yaitu Rp5.396.761 per bulan.
Namun, perlu diingat bahwa informasi resmi tentang gaji Pasukan Putih di Jakarta akan diberikan melalui pengumuman yang nantinya dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.