Pembawa Penipuan di Sleman Ditemukan, Ada 6 Terangkap
Sebuah kasus penipu yang sangat kritis berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kasus ini bercirikan dengan modus yang disebut Love Scamming atau penipuan yang menggunakan hubungan romantis sebagai manipulasi untuk memperoleh keuntungan dari korban.
Pelaku beroperasi di PT Altair Trans Service, sebuah perusahaan yang dijadikan admin aplikasi pinjaman dan aplikasi kencan daring. Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Satreskrim dan menemukan aktivitas mencurigakan di kantor PT ATSCY di Ngaglik, Sleman, DIY.
Penipu membuat profil palsu untuk membangun hubungan romantis dengan korban dan melakukan pendekatan emosional untuk mendorong pembelian koin atau gift virtual. Setiap agen ditargetkan mengumpulkan 3.000β6.000 koin per hari yang bisa mencapai hampir Rp10 miliar lebih per shift.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 50 laptop, 30 ponsel, 4 CCTV, dan 2 router WiFi yang digunakan untuk operasi penipuan. Dari 64 karyawan yang diperiksa, 6 orang ditetapkan tersangka dengan pasal tindak pidana pornografi dan penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU ITE, dan UU Pornografi.
Modus operandi yang digunakan meliputi membuat akun palsu di Instagram atau aplikasi kencan, membangun interaksi intens untuk keterikatan emosional, melakukan komunikasi lebih personal melalui WhatsApp, menawarkan bisnis palsu atau peluang investasi dengan iming-iming keuntungan cepat, meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang terkait dengan penipuan, dan setelah korban mentransfer dana atau gift, pelaku memutus komunikasi dan akses korban hilang.
Papolresta Yogyakarta menegaskan agar masyarakat waspada terhadap Love Scamming, tidak membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada orang yang baru dikenal daring, dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Sebuah kasus penipu yang sangat kritis berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kasus ini bercirikan dengan modus yang disebut Love Scamming atau penipuan yang menggunakan hubungan romantis sebagai manipulasi untuk memperoleh keuntungan dari korban.
Pelaku beroperasi di PT Altair Trans Service, sebuah perusahaan yang dijadikan admin aplikasi pinjaman dan aplikasi kencan daring. Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Satreskrim dan menemukan aktivitas mencurigakan di kantor PT ATSCY di Ngaglik, Sleman, DIY.
Penipu membuat profil palsu untuk membangun hubungan romantis dengan korban dan melakukan pendekatan emosional untuk mendorong pembelian koin atau gift virtual. Setiap agen ditargetkan mengumpulkan 3.000β6.000 koin per hari yang bisa mencapai hampir Rp10 miliar lebih per shift.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 50 laptop, 30 ponsel, 4 CCTV, dan 2 router WiFi yang digunakan untuk operasi penipuan. Dari 64 karyawan yang diperiksa, 6 orang ditetapkan tersangka dengan pasal tindak pidana pornografi dan penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU ITE, dan UU Pornografi.
Modus operandi yang digunakan meliputi membuat akun palsu di Instagram atau aplikasi kencan, membangun interaksi intens untuk keterikatan emosional, melakukan komunikasi lebih personal melalui WhatsApp, menawarkan bisnis palsu atau peluang investasi dengan iming-iming keuntungan cepat, meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang terkait dengan penipuan, dan setelah korban mentransfer dana atau gift, pelaku memutus komunikasi dan akses korban hilang.
Papolresta Yogyakarta menegaskan agar masyarakat waspada terhadap Love Scamming, tidak membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada orang yang baru dikenal daring, dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.