Kasus 'Cinta Palsu' Penipuan di Sleman, Banyak Klien yang Dibohongi Rp5 Triliun!
Polres Yogyakarta mengungkap kasus penipuan cinta palsu dengan modus love scamming yang dilakukan oleh PT Altair Trans Service di Sleman. Penipuan ini menargetkan pengguna dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Australia. Penipu membuat profil palsu di Instagram atau aplikasi kencan, kemudian membangun hubungan intens untuk menumbuhkan kepercayaan emosional.
Setelah korban percaya, penipu mulai membuat cerita palsu dan meminta uang. Agen-agen tersebut melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu kepada korban untuk mendorong pembelian koin atau gift virtual, dengan imbalan akses bertahap ke konten pornografi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 50 laptop, 30 ponsel, 4 CCTV dan 2 router WiFi yang digunakan untuk operasi penipuan, serta ditemukan foto dan video pornografi terkait. Dari 64 karyawan yang diperiksa, 6 orang ditetapkan tersangka.
Mereka berdua dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi dan penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU ITE, dan UU Pornografi.
Polres Yogyakarta mengungkap kasus penipuan cinta palsu dengan modus love scamming yang dilakukan oleh PT Altair Trans Service di Sleman. Penipuan ini menargetkan pengguna dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Australia. Penipu membuat profil palsu di Instagram atau aplikasi kencan, kemudian membangun hubungan intens untuk menumbuhkan kepercayaan emosional.
Setelah korban percaya, penipu mulai membuat cerita palsu dan meminta uang. Agen-agen tersebut melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu kepada korban untuk mendorong pembelian koin atau gift virtual, dengan imbalan akses bertahap ke konten pornografi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 50 laptop, 30 ponsel, 4 CCTV dan 2 router WiFi yang digunakan untuk operasi penipuan, serta ditemukan foto dan video pornografi terkait. Dari 64 karyawan yang diperiksa, 6 orang ditetapkan tersangka.
Mereka berdua dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi dan penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU ITE, dan UU Pornografi.