Demokrasi, konsep penting yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Asas demokrasi beragam memberikan kedaulatan sekaligus kewenangan memerintah kepada rakyat.
Asas demokrasi memiliki beberapa ciri-cirinya. Pertama, pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Rakyat harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum, seperti perundang-undangan yang berlaku. Kedua, pengakuan hak asasi manusia (HAM). Negara demokratis harus melindungi HAM tersebut.
Berdasarkan Pancasila sila keempat, demokrasi di Indonesia mencakup dua asas pokok yaitu kerakyatan dan permusyawaratan. Asas kerakyatan mengutamakan rasa cinta kepada rakyat. Kemudian memiliki perasaan sejiwa, satu cita, dan senasib dengan rakyat. Asas permusyawaratan atau musyawarah untuk mufakat mendengar berbagai aspirasi maupun pendapat rakyat.
Saat ini, prinsip-prinsip demokrasi mencakup kedaulatan di tangan rakyat, pemimpinan dijalankan sesuai konstitusi, pemilu bebas jujur dan adil, menyetarakan rakyat dalam hukum, melindungi hak asasi manusia, pembagian kekuasaan eksekutif legislatif yudikatif, masyarakat berpartisipasi aktif, kebebasan pers dan informasi, hukum menjadi dasar untuk memerintah, menghormati perbedaan dengan pluralisme.
Ciri-ciri pemerintahan yang demokratis juga meliputi pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum. Siswa dapat melihat karakteristik berupa konstitusional pemilu perwakilan, akuntabilitas publik pemerintahannya.
Asas demokrasi memiliki beberapa ciri-cirinya. Pertama, pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Rakyat harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum, seperti perundang-undangan yang berlaku. Kedua, pengakuan hak asasi manusia (HAM). Negara demokratis harus melindungi HAM tersebut.
Berdasarkan Pancasila sila keempat, demokrasi di Indonesia mencakup dua asas pokok yaitu kerakyatan dan permusyawaratan. Asas kerakyatan mengutamakan rasa cinta kepada rakyat. Kemudian memiliki perasaan sejiwa, satu cita, dan senasib dengan rakyat. Asas permusyawaratan atau musyawarah untuk mufakat mendengar berbagai aspirasi maupun pendapat rakyat.
Saat ini, prinsip-prinsip demokrasi mencakup kedaulatan di tangan rakyat, pemimpinan dijalankan sesuai konstitusi, pemilu bebas jujur dan adil, menyetarakan rakyat dalam hukum, melindungi hak asasi manusia, pembagian kekuasaan eksekutif legislatif yudikatif, masyarakat berpartisipasi aktif, kebebasan pers dan informasi, hukum menjadi dasar untuk memerintah, menghormati perbedaan dengan pluralisme.
Ciri-ciri pemerintahan yang demokratis juga meliputi pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum. Siswa dapat melihat karakteristik berupa konstitusional pemilu perwakilan, akuntabilitas publik pemerintahannya.