Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Trenggalek telah melakukan upaya untuk mencegah angka perkawinan anak. Program Desa Nol Perkawinan Anak yang diluncurkan pada 2021 bertujuan untuk mengurangi jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Hasilnya, selama lima tahun terakhir, jumlah perkawinan anak tersebut telah menurun secara signifikan.
Menurut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, komitmen dari masing-masing instansi, termasuk kepala desa, memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan program ini. Formulir N1 yang digunakan untuk mengurus perkawinan hanya dikeluarkan oleh desa jika calon pengantin dinyatakan telah dewasa atau siap berumah tangga.
Dengan melibatkan desa, pihaknya berharap dapat meningkatkan efektivitas program ini. "Tanda tangan kepala desa itu penting, sebab formulir N1 yang menjadi syarat pernikahan tercatat di Pengadilan Agama," kata Bupati Nur Arifin.
Dijelaskan, upaya menekan angka perkawinan anak dinilai sangat penting karena pernikahan tidak hanya menyatukan dua mempelai, tetapi juga menyangkut kemandirian dan kelangsungan rumah tangga hingga anak dan keturunannya. Pihaknya berharap dengan menikah di usia yang telah matang dapat meminimalisir terjadinya keretakan rumah tangga, penelantaran anak, atau memperpanjang garis kemiskinan.
Meski demikian, Bupati Nur Arifin mengakui bahwa hingga kini masih ditemukan kasus perkawinan anak. Kondisi ini lebih diakibatkan oleh pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah. "Hambatan terbesar masih terkait married by accident yang terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap anak," imbuhnya.
Pihaknya berharap ke depan, seluruh elemen masyarakat di Trenggalek memberikan dukungan penuh terhadap upaya menekan perkawinan anak.
Menurut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, komitmen dari masing-masing instansi, termasuk kepala desa, memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan program ini. Formulir N1 yang digunakan untuk mengurus perkawinan hanya dikeluarkan oleh desa jika calon pengantin dinyatakan telah dewasa atau siap berumah tangga.
Dengan melibatkan desa, pihaknya berharap dapat meningkatkan efektivitas program ini. "Tanda tangan kepala desa itu penting, sebab formulir N1 yang menjadi syarat pernikahan tercatat di Pengadilan Agama," kata Bupati Nur Arifin.
Dijelaskan, upaya menekan angka perkawinan anak dinilai sangat penting karena pernikahan tidak hanya menyatukan dua mempelai, tetapi juga menyangkut kemandirian dan kelangsungan rumah tangga hingga anak dan keturunannya. Pihaknya berharap dengan menikah di usia yang telah matang dapat meminimalisir terjadinya keretakan rumah tangga, penelantaran anak, atau memperpanjang garis kemiskinan.
Meski demikian, Bupati Nur Arifin mengakui bahwa hingga kini masih ditemukan kasus perkawinan anak. Kondisi ini lebih diakibatkan oleh pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah. "Hambatan terbesar masih terkait married by accident yang terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap anak," imbuhnya.
Pihaknya berharap ke depan, seluruh elemen masyarakat di Trenggalek memberikan dukungan penuh terhadap upaya menekan perkawinan anak.