Pom AL Dituduh Menganiaya Korban, 2 Orang Meninggal, 1 Luka Berat di Depok
Pemuda berinisial WAT (24) dan DN (39) ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III setelah terjadi kekerasan. Terdapat dua pemuda ini diancam seraya dilukai sampai mati, sementara satu dari korban mengalami luka berat hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob.
Tersangka yang digunakan sebagai pelaku penganiayaan adalah anggota TNI AL bernama Serda M, kemudian dua pemuda berinisial WAT dan DN ditahan bersama lima warga lainnya di wilayah Tapos, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari penangkapan para tersangka, hanya Tersangka ML yang menggunakan selang saat melakukan penganiayaan. Selang tersebut merupakan milik Tersangka Serda M.
"Kasus ini dilakukan karena kesal dengan korban tak mau mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba," kata dia.
Dua pemuda WAT dan DN meninggal dunia, sementara satu dari korban, DN mengalami luka berat. Terdapat delapan orang tersangka yang dikenai Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, Pasal 468 KUHP, Pasal 469 KUHP, dan Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pemuda berinisial WAT (24) dan DN (39) ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III setelah terjadi kekerasan. Terdapat dua pemuda ini diancam seraya dilukai sampai mati, sementara satu dari korban mengalami luka berat hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob.
Tersangka yang digunakan sebagai pelaku penganiayaan adalah anggota TNI AL bernama Serda M, kemudian dua pemuda berinisial WAT dan DN ditahan bersama lima warga lainnya di wilayah Tapos, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari penangkapan para tersangka, hanya Tersangka ML yang menggunakan selang saat melakukan penganiayaan. Selang tersebut merupakan milik Tersangka Serda M.
"Kasus ini dilakukan karena kesal dengan korban tak mau mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba," kata dia.
Dua pemuda WAT dan DN meninggal dunia, sementara satu dari korban, DN mengalami luka berat. Terdapat delapan orang tersangka yang dikenai Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, Pasal 468 KUHP, Pasal 469 KUHP, dan Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.