Tiga hari kemarin, Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan penyiksaan dua pemuda berinisial WAT (24) dan DN (39). Pengeroyokan ini dilakukan di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Kelima orang yang ditangkap memiliki alasan berbeda untuk menyiksa dua korban. Dari penangkapan para tersangka, hanya Tersangka ML yang menggunakan selang saat menganiaya. Selang tersebut merupakan milik Tersangka Serda M.
"Jadi, yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama," tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, penganiayaan dilakukan karena kesal korban tak mau mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba. Tersangka melaporkan bahwa WAT dan DN berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan mereka hingga akhirnya ditantang untuk memberikan bukti.
"Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika," kata Kompol Made Gede Oka Utama.
Kelima orang tersebut dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pengeroyokan ini semakin mengejutkan karena korban, WAT, meninggal dunia sementara DN mengalami luka berat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Kelima orang yang ditangkap memiliki alasan berbeda untuk menyiksa dua korban. Dari penangkapan para tersangka, hanya Tersangka ML yang menggunakan selang saat menganiaya. Selang tersebut merupakan milik Tersangka Serda M.
"Jadi, yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama," tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, penganiayaan dilakukan karena kesal korban tak mau mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba. Tersangka melaporkan bahwa WAT dan DN berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan mereka hingga akhirnya ditantang untuk memberikan bukti.
"Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika," kata Kompol Made Gede Oka Utama.
Kelima orang tersebut dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pengeroyokan ini semakin mengejutkan karena korban, WAT, meninggal dunia sementara DN mengalami luka berat.