Tersangka Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut Dikenal Kooperatif Selama Pemeriksaan
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, mengatakan bahwa wakil rakyat dari Fraksi Golkar DPRD Sumut, Megawati Zebua, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pramugari Wings Air. Belum dilakukan penahanan polisi meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata sikapnya yang kooperatif selama menjalani pemeriksaan adalah salah satu faktor yang membuat penyidik tidak melakukan penahanan, kata AKBP Siti. Dia juga menyebutkan bahwa kasus tersebut masih berlangsung dan belum ditemukan kesepakatan melalui proses mediasi.
Insiden itu terjadi saat Megawati Zebua naik pesawat Wings Air di Bandara Binaka, Nias, Sumut, pada 13 April 2025. Dalam video viral, dapat dilihat Megawati Zebua yang menuding pramugari sengaja memperpanjang keributan dan bahkan mencekik leher korban.
Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hukum karena dilanggar Pasal 351 ayat (1) sub 352 KUHP. Proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan.
"Saya berharap agar Megawati Zebua dapat menyesali tindakan yang telah dilakukan dan menghormati pramugari," kata AKBP Siti.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, mengatakan bahwa wakil rakyat dari Fraksi Golkar DPRD Sumut, Megawati Zebua, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pramugari Wings Air. Belum dilakukan penahanan polisi meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata sikapnya yang kooperatif selama menjalani pemeriksaan adalah salah satu faktor yang membuat penyidik tidak melakukan penahanan, kata AKBP Siti. Dia juga menyebutkan bahwa kasus tersebut masih berlangsung dan belum ditemukan kesepakatan melalui proses mediasi.
Insiden itu terjadi saat Megawati Zebua naik pesawat Wings Air di Bandara Binaka, Nias, Sumut, pada 13 April 2025. Dalam video viral, dapat dilihat Megawati Zebua yang menuding pramugari sengaja memperpanjang keributan dan bahkan mencekik leher korban.
Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hukum karena dilanggar Pasal 351 ayat (1) sub 352 KUHP. Proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan.
"Saya berharap agar Megawati Zebua dapat menyesali tindakan yang telah dilakukan dan menghormati pramugari," kata AKBP Siti.