Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Anggota DPRD Gorontalo Terungkap
Seorang anggota parlemen Provinsi Gorontalo bernama M ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah. Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025, dengan berinisial M, direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah, menjadi tersangka utama.
Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo, usaha ini dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umrah. Namun, menggunakan visa kerja yang tidak sah, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,54 miliar.
Seluruh korban berasal dari beberapa wilayah seperti Sulawesi Utara, Tengah, Selatan, dan Maluku Utara, dengan 62 orang yang terkena. Dari itu, 44 orang dinyatakan batal berangkat, 38 orang hanya sampai di Jedah, sementara 16 orang berhasil melaksanakan haji.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Ancaman hukuman yang diterima adalah enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Saat ini, pelaku sudah ditahan penahanan. Namun, masih ada kecurangan terkait adanya orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
Seorang anggota parlemen Provinsi Gorontalo bernama M ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah. Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025, dengan berinisial M, direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah, menjadi tersangka utama.
Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo, usaha ini dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umrah. Namun, menggunakan visa kerja yang tidak sah, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,54 miliar.
Seluruh korban berasal dari beberapa wilayah seperti Sulawesi Utara, Tengah, Selatan, dan Maluku Utara, dengan 62 orang yang terkena. Dari itu, 44 orang dinyatakan batal berangkat, 38 orang hanya sampai di Jedah, sementara 16 orang berhasil melaksanakan haji.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Ancaman hukuman yang diterima adalah enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Saat ini, pelaku sudah ditahan penahanan. Namun, masih ada kecurangan terkait adanya orang lain yang terlibat dalam kasus ini.