Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan prioritas perlindungan hak kesehatan rakyat, bahkan di balik perubahan Raperda KTR yang berpotensi mengancam industri tembakau. Perdebatan panjang selama proses finalisasi Raperda tersebut, akhirnya terangkum dalam pasal-pasal yang menarik perhatian.
Dalam proses Rapat Pansus KTR, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menyatakan bahwa aspirasi pedagang kecil dan pelaku UMKM masih didengarkan. Menurutnya, hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha, tetapi merupakan langkah untuk mencapai komitmen Gubernur DKI Jakarta yang mengutamakan perlindungan hak kesehatan rakyat.
Namun, di balik optimisme Afifi, masih ada ketakutan dari kalangan industri tembakau. Pasal-pasal baru dalam Raperda KTR berfokus pada larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Meskipun begitu, Afifi menekankan bahwa segala masukan akan tetap diterima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, demokratis, dan meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Raperda KTR tidak hanya mengganggu perekonomian masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam proses Rapat Pansus KTR, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menyatakan bahwa aspirasi pedagang kecil dan pelaku UMKM masih didengarkan. Menurutnya, hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha, tetapi merupakan langkah untuk mencapai komitmen Gubernur DKI Jakarta yang mengutamakan perlindungan hak kesehatan rakyat.
Namun, di balik optimisme Afifi, masih ada ketakutan dari kalangan industri tembakau. Pasal-pasal baru dalam Raperda KTR berfokus pada larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Meskipun begitu, Afifi menekankan bahwa segala masukan akan tetap diterima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, demokratis, dan meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Raperda KTR tidak hanya mengganggu perekonomian masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.