Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Menjadi Prioritas untuk Lindungi Hak Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Kota Jakarta (PKJ) telah menetapkan Raperda KTR (Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Remaja) sebagai prioritas utama untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap bahwa peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari industri tembakau di Jakarta.
Menurut sumber, Raperda KTR telah menetapkan beberapa langkah ambil untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, serta larangan penjualan rokok eceran.
Namun, ada beberapa kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Mereka khawatir bahwa peraturan ini akan merugikan mereka dan mengganggu perekonomian masyarakat.
Menurut Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, peraturan ini tidak akan merugikan para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi pedagang kecil dan UMKM, dan bahwa peraturan ini sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk melindungi hak kesehatan masyarakat.
Afifi juga menyatakan bahwa eksekutif akan memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, Raperda KTR dapat membantu melindungi hak kesehatan masyarakat di Jakarta, terutama anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap bahwa peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari industri tembakau dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Kota Jakarta (PKJ) telah menetapkan Raperda KTR (Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Remaja) sebagai prioritas utama untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap bahwa peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari industri tembakau di Jakarta.
Menurut sumber, Raperda KTR telah menetapkan beberapa langkah ambil untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, serta larangan penjualan rokok eceran.
Namun, ada beberapa kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Mereka khawatir bahwa peraturan ini akan merugikan mereka dan mengganggu perekonomian masyarakat.
Menurut Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, peraturan ini tidak akan merugikan para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi pedagang kecil dan UMKM, dan bahwa peraturan ini sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk melindungi hak kesehatan masyarakat.
Afifi juga menyatakan bahwa eksekutif akan memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, Raperda KTR dapat membantu melindungi hak kesehatan masyarakat di Jakarta, terutama anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap bahwa peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari industri tembakau dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.