Kampanye untuk Melindungi Hak Kesehatan Tanpa Mengabaikan Industri Tembakau di DKI Jakarta Terus Berlanjut
Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terus menerus mengembangkan dan meluncurkan berbagai kebijakan terkait perlindungan hak kesehatan. Salah satu contoh yang paling menarik adalah Raperda KTR, atau Raker Peraturan Daerah Khusus Jakarta Raya, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengatasi penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penggunaan tembakau.
Pasal-pasal yang ada dalam Raperda KTR ini, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau terhadap masyarakat.
Bahkan, dalam Rapat Pansus KTR yang dilakukan pada Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menyampaikan bahwa aspirasi pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih didengarkan. Afifi mengeklaim bahwa hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha.
Menurut Afifi, eksekutif akan memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
"Segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," ucap Afifi.
Dengan demikian, terlihat bahwa kampanye untuk melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau di DKI Jakarta masih berlanjut. Raperda KTR ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau.
Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terus menerus mengembangkan dan meluncurkan berbagai kebijakan terkait perlindungan hak kesehatan. Salah satu contoh yang paling menarik adalah Raperda KTR, atau Raker Peraturan Daerah Khusus Jakarta Raya, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengatasi penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penggunaan tembakau.
Pasal-pasal yang ada dalam Raperda KTR ini, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau terhadap masyarakat.
Bahkan, dalam Rapat Pansus KTR yang dilakukan pada Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menyampaikan bahwa aspirasi pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih didengarkan. Afifi mengeklaim bahwa hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha.
Menurut Afifi, eksekutif akan memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
"Segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," ucap Afifi.
Dengan demikian, terlihat bahwa kampanye untuk melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau di DKI Jakarta masih berlanjut. Raperda KTR ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau.