Anggota DPRD DKI: Raperda KTR Harus Lindungi Hak Kesehatan Tanpa Abaikan Industri Tembakau

Kampanye untuk Melindungi Hak Kesehatan Tanpa Mengabaikan Industri Tembakau di DKI Jakarta Terus Berlanjut

Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terus menerus mengembangkan dan meluncurkan berbagai kebijakan terkait perlindungan hak kesehatan. Salah satu contoh yang paling menarik adalah Raperda KTR, atau Raker Peraturan Daerah Khusus Jakarta Raya, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengatasi penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penggunaan tembakau.

Pasal-pasal yang ada dalam Raperda KTR ini, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau terhadap masyarakat.

Bahkan, dalam Rapat Pansus KTR yang dilakukan pada Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menyampaikan bahwa aspirasi pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih didengarkan. Afifi mengeklaim bahwa hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha.

Menurut Afifi, eksekutif akan memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.

"Segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," ucap Afifi.

Dengan demikian, terlihat bahwa kampanye untuk melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau di DKI Jakarta masih berlanjut. Raperda KTR ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau.
 
πŸ™Œ aku pikir kalau gini penting banget, ya! Raker Peraturan Daerah Khusus Jakarta Raya (Raperda KTR) ini benar-benar membuat aku merasa lega 😊. Akhirnya ada yang bisa dilakukan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan pelaku usaha kecil. Dan aku senang sekali bahwa pemerintah DKI Jakarta memang mendengarkan aspirasi pedagang kecil dan UMKM dalam proses pembuatan Raperda ini 🀝.

Aku pikir penting juga agar kita tidak lupa untuk melindungi hak kesehatan, karena kalau tidak, konsekuensinya bisa berbahaya besar πŸ”₯. Dan aku senang sekali bahwa ada langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau 🌿.

Tapi, aku juga ingin menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan tembakau πŸ’‘. Jika kita semua bisa sadar akan risiko yang dihadapi oleh penggunaan tembakau, maka kita bisa bekerja sama untuk membuat perubahan positif 🌈.
 
🀯 Gue penasaran kok masih banyak lagi industri tembakau yang belum terbubarkan di DKI Jakarta! 🚭 Raperda KTR ini udah lama mulai diperdebatkan, tapi gue rasa masih banyak lagi kebijakan yang perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi penipuan dari para pelaku industri tembakau. Apa dia Afifi itu? Gue pikir dia harus lebih tegas dalam memberikan kewajiban kepada mereka yang ingin menjalankan bisnis di Jakarta. πŸ€‘ Gue rasa kalau asumsi dia akan memetakan masukan dari masyarakat, tetapi gue masih ragu apakah ada benarnya dia yang benar-benar peduli dengan kebijakan ini atau hanya ingin memperoleh uang dari industri tembakau. πŸ˜’
 
Maksudnya apa aja kalau gak ada industri tembakau di Jakarta? Mereka yang suka merokok pasti akan terlupakan. Tapi, benar ya kalau mereka harus mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau. Saya setuju bahwa Raperda KTR ini wajib ada agar masyarakat bisa hidup lebih sehat. Dan saya senang sekali Afifi yang bisa berbicara dengan sopan dan ramah, jadi pelaku usaha bisa jadi tidak merasa terancam. Sayangnya, masih banyak lagi yang perlu diusulkan agar Raperda KTR ini bisa semakin optimal.
 
itu nggak masalah kalau ada peraturan tentang rokok di DKI Jakarta, tapi apa sih kebijakan ini nanti bagaimana dengan yang kuliah di luar DKI? apanya kalau aku punya keluarga di luar kota dan aku harus membeli rokok untuk mereka? aku rasa kebijakan ini cuma sengaja dibuat untuk menguntungkan perusahaan-perusahaan tembakau, bukannya untuk membantu masyarakat πŸ˜’.
 
Saya pikir kalau raperda ini sudah cukup maju, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bagaimana caranya Raperda KTR ini bisa menarik pelaku usaha kecil dan mikro untuk mau mengikuti aturan-aturan yang ada? Karena sekarang masih banyak lagi petunjuk yang harus diatasi oleh mereka. Kedua, bagaimana pemerintah DKI Jakarta akan memastikan bahwa semua orang yang terkena dampak dari Raperda ini mendapat bantuan yang cukup baik. Jadi, perlu ada kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat agar raperda ini bisa menjadi sukses 😊
 
Maksudnya kalau ada aturan baru seperti itu, tentu saja memerlukan pertimbangan yang matang. Kalau tidak, pasti akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, apalagi bagi yang ultramikro. Saya rasa penting juga untuk ada konsultasi yang tepat agar semua pihak bisa terjaga. Saya masih ragu-ragu tentang bagaimana itu nantinya akan berjalan di lapangan.
 
Gue pikir pemerintah DKI Jakarta sedang mencoba buat contoh bagaimana cara kerja yang baik dalam menyelesaikan masalahnya. Mereka bukan hanya berbicara, tapi juga melakukan halanya. Dengan membuat Raperda KTR ini, mereka sedang mencoba mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau di kota Jakarta. Dan buat yang tidak ada kata merugikan dalam pernyataannya, karena gue pikir kalau pemerintah tadi memang benar-benar ingin membantu masyarakat Jakarta.

Tapi, apa yang membuat gue curious adalah bagaimana mereka akan mengatasinya dengan seluruhnya. Apakah mereka benar-benar mau mendengarkan masukan dari pelaku usaha, seperti pedagang kecil dan UMKM? Dan bagaimana caranya agar Raperda KTR ini tidak menjadi peraturan yang sangat berat bagi masyarakat Jakarta. Gue harap saja pemerintah DKI Jakarta dapat membuat kebijakan yang benar-benar baik bagi masyarakatnya.

Dan, gue ingin tahu, apa lagi langkah-langkah yang akan diambil oleh eksekutif dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa Raperda KTR ini tidak hanya menjadi peraturan yang benar-benar baik, tapi juga dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Jakarta. πŸ€”πŸ’‘
 
aku rasa kalau gini harus dilakukan ya, kalau tidak mau berubah kita jadi korban sendiri deh... Raperda KTR ini wajib diikuti oleh semua orang, apalagi kalau kamu pedagang kecil atau umkm, kamu harus memiliki izin khusus dan tidak boleh menjual rokok eceran. tapi, aku tahu kalau ada yang merasa terganggu dengan perubahan ini, tapi aku rasa ini wajib kita lakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat...
 
ini keadaan nyata di jakarta, orang yang tidak punya pekerjaan lagi harus terlibat dalam industri tembakau, itulah realita yang sangat membosankan & membuat saya penasaran mengenai bagaimana caranya raker dapat mencapai tujuannya πŸ€”. tapi jangan dilupakan bahwa kita harus lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima perubahan kebijakan seperti ini, terutama bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan, mereka butuh perlindungan yang lebih dari sekedar larangan rokok. kewajiban mempunyai izin khusus untuk penjualan rokok di sisi lain, itu adalah langkah positif tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
 
kira-kira ini udah apa kabar kalau kita banget sibuk ngatur kebersihan di Jakarta, tapi aku pikir itu penting jg karena udh ada perda ktr yang bertujuan untuk mengurangi dampak penggunaan tembakau, wajib kayaknya kita ikuti aja lho 😊. kalau ada pedagang kecil yang ngeluh, mungkin mereka bisa dibantu dengan sistem izin yang lebih mudah, sehingga tidak ada yang kecewa, dan kalau ada yang tertinggal, toh masyarakat juga harus bantu nih 🀝.
 
oke ga, kalau nggak salah informasinya jadi di DKI Jakarta ada Raperda yang nantinya akan melarang penjualan rokok eceran di kawasan sekolah dan pasar tradisional πŸ€”. saya pikir itu udah wajar banget sih, karena penggunaan tembakau itu sudah terlalu berbahaya bagi kesehatan kita. tapi yang penting di sini adalah bagaimana Raperda ini akan diimplementasikan agar tidak merugikan para pelaku usaha kecil πŸ€‘. saya harap eksekutif DKI Jakarta bisa memetakan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha dengan baik sehingga semua orang bisa mendapatkan manfaat dari Raperda ini πŸ’‘.
 
Raperda KTR itu kayaknya bukan main-main. Kampanye melindungi hak kesehatan tanpa ngabaikan industri tembakau, itu buat kebersihan udara di Jakarta jadi lebih baik ya 😊. Perluas kawasan tanpa rokok itu bagus juga. Maksudnya, kalau ada pasar tradisional atau modern di dekat sekolah, itu akan jaga anak-anak dari dampak negatif tembakau. Saya harap pelaku usaha mikro bisa mendapatkan masukan dan bantuan dari pemerintah soal ini 😊.
 
πŸ€” Pernahkah kamu pikir, kalau kita lupa itu dia masalah tembakau ya? 🚭 Kita punya Raperda KTR yang bisa membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tapi masih ada banyak hal yang perlu kita perhatikan, seperti bagaimana cara membuat UMKM tidak terluka. Mereka juga perlu diprioritaskan agar tidak merugikan para pelaku usaha. πŸ€‘ Jadi, saya pikir itu bisa menjadi contoh bagus jika kita mencoba untuk membuat kebijakan yang baik dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. πŸ’‘
 
πŸ€” Ah, Raperda KTR yang baru keluar itu, benar-benar bikin kita penasaran nih. Seperti gampangnya cara mereka lakukan untuk mengatur semua hal ini, mulai dari larangan penjualan rokok di sekolah dan pasar tradisional hingga kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. Tapi, benar-benar bagaimana caranya Masyarakat yang ultramikro (UMKM) akan terlibat dalam proses ini? Apakah mereka akan mendapatkan hak-hak mereka sendiri atau hanya menjadi pasif, tidak melakukan apa-apa? Perlu diawasi agar Raperda KTR ini tidak menimbulkan kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat. Jangan sampai semua penjualan rokok di Jakarta berhenti tiba-tiba, dan banyak orang yang kehilangan pekerjaan... πŸ™…β€β™‚οΈ
 
kembali
Top