Anggota DPRD Bekasi Nyumarno memanggil KPK, mengakui beliau belum menerima surat resmi. Bocorkan kebenaran dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
Saat ini, Kasus suap proyek ijon di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi, menimbulkan tiga tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif. Ketiganya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP.
Dalam kasus ini, nyumarno mengakui telah memenuhi undangan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, beliau mengklaim bahwa sebenarnya ada kesalahpahaman karena surat resmi tersebut belum sampai pada alamat rumahnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak KPK, nyumarno mengatakan beliau akan hadir dalam panggilan keduanya ini untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dan seterusnya.
Saat ini, Kasus suap proyek ijon di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi, menimbulkan tiga tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif. Ketiganya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP.
Dalam kasus ini, nyumarno mengakui telah memenuhi undangan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, beliau mengklaim bahwa sebenarnya ada kesalahpahaman karena surat resmi tersebut belum sampai pada alamat rumahnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak KPK, nyumarno mengatakan beliau akan hadir dalam panggilan keduanya ini untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dan seterusnya.