BPJS Kesehatan Dibeaui untuk Mekanisme Darurat Aktivasi JKN PBI, Ungkapan Hak Atas Layanan Kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menantang BPJS Kesehatan untuk segera menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan ulang (reaktivasi) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penderita penyakit kronis.
Kata Charles, hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional tiap warga negara, dan negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan. Pasien penyakit kronis sangat rentan dalam hal ini.
Charles juga menekankan pentingnya Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI. Hal ini disampaikan setelah puluhan pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka dinonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.
"Mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI," kata Charles. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah ini.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menantang BPJS Kesehatan untuk segera menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan ulang (reaktivasi) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penderita penyakit kronis.
Kata Charles, hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional tiap warga negara, dan negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan. Pasien penyakit kronis sangat rentan dalam hal ini.
Charles juga menekankan pentingnya Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI. Hal ini disampaikan setelah puluhan pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka dinonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.
"Mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI," kata Charles. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah ini.