Anggota DPR Desak BPJS Buat Mekanisme Darurat Reaktivasi JKN PBI

BPJS Kesehatan Dibeaui untuk Mekanisme Darurat Aktivasi JKN PBI, Ungkapan Hak Atas Layanan Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menantang BPJS Kesehatan untuk segera menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan ulang (reaktivasi) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penderita penyakit kronis.

Kata Charles, hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional tiap warga negara, dan negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan. Pasien penyakit kronis sangat rentan dalam hal ini.

Charles juga menekankan pentingnya Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI. Hal ini disampaikan setelah puluhan pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka dinonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.

"Mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI," kata Charles. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.

Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah ini.
 
Gue pikir wadah darurat ini sudah cukup, tapi di samping itu, gue harap BPJS Kesehatan nanti juga bisa memperbaiki sistem mereka supaya tidak ada lagi masalah seperti ini. Kalau kalian ingin melindungi hak konstitusional pasien penyakit kronis, maka kalian harus siap untuk menghadapi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi. Wadah darurat ini tidak bisa jadi solusi terakhir, tapi salah satu dari beberapa opsi yang bisa dibahas nanti di Komisi IX DPR RI.
 
omong omong... jadi kan JKN PBI sih udah lama gak beres, pasien penyakit kronis kayaknya terburu-buru banget... tapi apa punya masalahnya? kalau tidak ada yang salah sama sama ya? kalau memang ada masalah, maka harus diperbaiki nih! jangan biarkan pasien-pasien itu terluka lagi karena kesalahan kecil. dan apa lagi, hak atas layanan kesehatan sih kan konstitusi kita! jadi, bagaimana nanti bisa abai terhadap orang yang butuh banget? kayaknya harus ada mekanisme darurat, tapi kalau mekanisme itu sih gak enak, maka harus diperbaiki juga ya...
 
Bah, kalau nggak ada mekanisme darurat, apa aja yang jadi? Pasien penyakit kronis itu udah capek sekali, butuh bantuan dari layanan kesehatan nih. Charles Honoris benar, hak atas layanan kesehatan itu konstitusional, bukan main-main aja. Pemerintah harus lebih cepat dan serius dalam mengatasi masalah ini, jangan biarkan pasien semakin capek. Apalagi sekarang aksi darurat itu, kalau tidak segera tindakan pasti apa?
 
ini benar-benar sadis kan? siapa nanti yang mau menghadapi pasien yang sudah lewat tiga minggu dan harus ke rumah sakit lagi, siapa yang akan bertanggung jawab? ini bukan soal politik, tapi tentang hak asasi manusia. kita harusnya bisa melihat dari perspektif pasien, siapa yang merasa tidak aman karena layanan kesehatannya tidak stabil? dan siapa nanti yang akan mengatasi masalah ini, BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah? mungkin kita perlu refleksikan tentang apa yang dimaksud dengan "proses" di Indonesia, apakah itu hanya sekedar proses formalitas atau benar-benar membuat perubahan nyata bagi masyarakat? 🤔👨‍⚕️
 
Kalau gini buka mekanisme darurat aja, siapa tahu ada yang terlupakan dari layanan kesehatan nih 🤔. Tapi jangan lupa, BPJS Kesehatan harus juga siap untuk tidak bosenin pasien yang kepesertaannya dinonaktif karena data lagu 🕰️. Jadi giliran Kemensos dan BPJS Kesehatan juga harus diantusiasin aja, kalau punya kesalahan, kudu diputar ulang 🔄. Wajib cek kembali data pasien JKN PBI yang gagal dinikmati layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka dinonaktif 😐.
 
ada yang tahu nggak kalau BPJS Kesehatan punya masalah sama sama pasien PBI? kayaknya harus ada mekanisme darurat biar pasien PBI nggak kehabisan akses ke layanan kesehatan ya... penderita penyakit kronis itu sangat rentan juga. apa lagi kalau puluhan pasien gagal ginjal karena status kepesertaannya dinonaktif sih... konsi komisi IX DPR RI tadi ngomongin hal ini, tapi kemungkinan kalau pemerintah daerah tidak proaktif aja gini...
 
ini kecemeatan ya, BPJS kesehatan kan jadi nggak bisa dinonaktifkan status kepesertaan pasien penyakit kronis apa aja? kenapa pasien yang butuh banget untuk layanan rumah sakit itu ditolak karena status kepesertaannya dinonaktif? ini nggak masuk akal kayaknya, kalau tidak ada mekanisme darurat aktivasi JKN PBI pasien itu nggak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya. kenapa pemerintah daerah harus jadi pengacara pasien yang terdampak ini? pihak BPJS dan Kemensos harus segera menyiapkan mekanisme darurat agar pasien yang butuh banget layanan rumah sakit bisa mendapatkan itu aja! 🙄💸
 
Maaf, gak sabar dengerin kabar ini 🤯 BPJS Kesehatan harus segera menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan ulang kepesertaan JKN bagi penderita penyakit kronis itu kayaknya wajib ya. Hak atas layanan kesehatan itu hak konstitusional tiap warga negara, jadi kalau negara tidak bisa memberikan pasti, siapa yang bakal? 🤔

Saya pikir Kemenkos dan BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi menyeluruh tentang pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI. Kalau puluhan pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka dinonaktif, itu ngga bisa dibawa-bawa aja. Mereka harus segera menyelesaikan masalah ini agar pasien-pasien itu bisa menerima layanan kesehatan yang berkelanjutan 🙏.
 
kembali
Top