Anggota DPD RI Soroti Pelanggaran Konsesi Reklamasi oleh Pelindo

DPD RI Soroti Pelanggaran Konsesi Reklamasi oleh PT Pelindo, Ini Apa yang Harus Dilakukan?

Penggunaan konsesi reklamasi laut di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, telah menjadi sumber konflik. DPD RI, melalui Anggota Komite II, La Nyalla Mattalitti, menilai bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), atau Pelindo, telah melanggar kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini menyebabkan BUMD dan swasta tidak dapat menjalankan pekerjaan reklamasi laut karena jalur utama reklamasi yang seharusnya dikerjakan Pelindo belum juga terbangun.

La Nyalla mengungkapkan bahwa PT Pelindo hanya telah mengerjakan reklamasi 82,25 hektare, sedangkan perlu diikuti oleh Komite II DPD RI untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Reklamasi ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan dan investasi di sektor pelabuhan dan industri maritim di Jawa Timur.

Menurut La Nyalla, pada September 2021, PT Pelindo telah menyepakati penyelarasan luasan konsesi antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo. Namun, hingga saat ini, Pelindo tetap menolak untuk menyepakati hasil pertemuan tersebut.

La Nyalla menilai bahwa sikap PT Pelindo yang bersikukuh ingin menguasai konsesi seluas 386 hektare adalah pelanggaran kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dampak dari sikap ini adalah PT Pelindo melanggar aturan dan tidak berkenan melakukan revisi kajian luasan konsesi seperti yang diperintahkan.

La Nyalla menegaskan bahwa harus ada langkah tindak dari Komite II DPD RI untuk menyelesaikan persoalan ini.
 
ini masalah yang serius banget, siapa tau kalau Pelindo nggak mau mengikuti kajian pemanfaatan ruang, itu bisa jadi konflik lebih besar lagi di masa depan. aku pikir wajib ada langkah tindak dari Komite II DPD RI, mereka harus ambil sisi Pelindo dan memastikan bahwa konsesi reklamasi ini dilakukan sesuai dengan aturan. tapi juga harus diperhatikan kepentingan BUMD dan swasta yang akan dipengaruhi oleh projek ini. aku rasa jika semua pihak bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama, maka kita bisa mendapatkan hasil yang lebih baik dan lebih cepat untuk pembangunan di Jawa Timur 🤝
 
Maksudnya siapa tau aja, pemerintah Surabaya memang sering bikin masalah dengan pelindo, kalo di tulis di forum ini udah lama banget 😂. Tapi secara asli, aku pikir pelindo harus menerima kebenaran dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah lebih baik, jangan seperti bikin kerumunan dan biarkan orang lain mengambil alih. Aku rasa perlu ada aturan yang lebih ketat untuk konsesi reklamasi laut, agar tidak terjadi konflik seperti ini lagi di masa depan 🤔.
 
ini krusial banget, PT Pelindo itu kayaknya mau ngambil hak reklamasi laut sebesar 386 hektare? itu memang sudah ada persetujuan pada bulan September tahun lalu, tapi apakah mereka benar-benar mau mengikutiinya? kalau tidak, itu berarti mereka yang mau menguasai konsesi itu sendiri. ini kan mempengaruhi banyak orang, BUMD dan swasta kayaknya harus mendukung Komite II DPD RI untuk menyelesaikan masalah ini, biar bisa terus berkembang di sektor pelabuhan dan industri maritim di Jawa Timur 🤔🌊
 
Gue jadi penasaran apa caranya gue bisa mengetahui siapa sih PT Pelindo yang mau nggak menerima hasil pertemuan tahun 2021 itu. Semua prosesnya sih di dalam kantor, tapi jadi nggak ada tahu apa2 yang terjadi pas sumbernya mulai nggak mau mengikuti protokol. Gue rasa harus ada langkah dari DPD RI untuk menangani hal ini, caranya bisa banget jadi, misalnya buat sidang di hadapan publik atau ayo nggak menerima konsesi reklamasi seluas 386 hektare itu!
 
Kalau gini, siapa yang nggak merasa bingung kan? PT Pelindo jadi kaya aja, tapi gak bisa menjalankan reklamasi laut yang seharusnya dipanggihin. Saya rasa harus ada langkah tindak dari pemerintah untuk memaksa mereka menyelesaikan masalah ini, biar tidak ada lagi konflik di sini.
 
🤔 Ah, konflik di Tanjung Perak Surabaya ya... PT Pelindo kayaknya tidak jujur dengan kawasan reklamasi luas yang mereka inginkan. Mereka hanya mengerjakan 82 hektare aja, tapi targetnya 386 hektare! itu terlalu banyak sekali ya. Kita harus teliti dalam mengelola kawasan ini agar tidak salah ke arah investor lain.

Dan siapa nanti yang bakal menang? Kita harus jujur dan transparan dalam pengelolaan ini, jangan ada jebakan atau manipulasi lagi... 🙄
 
Kalau nggak siap, lama-langsun aja jadi masalah. PT Pelindo nggak punya keuntungan kalau tidak selesai reklamasi itu, tapi apa yang kubisa cari bawah? Mungkin aja ada kesepakatan dengan pemerintah provinsi atau BUMD, siapa tau bisa menghemat waktu dan uang. Tapi apa yang diinginkan PT Pelindo itu? Apa yang mau mereka lakukan untuk menyelesaikan konsesi tersebut? Kita harus jujur, kalau nggak ada langkah tindak dari Komite II DPD RI, mungkin aja saja masalah ini terus berlanjut.
 
Saya pikir ini juga terjadi di beberapa pelabuhan lain di Indonesia, kan? Pemerintah harus lebih teliti dalam memberikan konsesi reklamasi laut nih, biar tidak like ini. Saya rasa Pelindo juga harus mau menyerah dan tidak ingin berlomba-lomba untuk konsesi yang luas itu...
Saya paham kalau ada investor yang mau berinvestasi di pelabuhan ini, tapi harusnya ada aturan yang jelas nih, biar tidak like konflik ini. Saya harap pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat aja...
Saya rasa ini juga membuat BUMD dan swasta tidak punya kesempatan untuk berinvestasi di pelabuhan ini, kan? Itu juga tidak enak nih...
 
itu kayaknya kalau PT Pelindo gak mau buat reklamasi laut di Tanjung Perak, Surabaya, apa yang harus dilakukan sih? kalau mau dipertimbangkan, kayaknya harus ada transparansi banget tentang bagaimana nanti aja mereka gakin konsesi reklamasi itu. sekarang PT Pelindo udah 82,25 hektare kayaknya sudah cukup, tapi yang diinginkan sih 386 hektare kayakanya itu pelanggaran ya. kalau tidak mau berkenan dengan hasil pertemuan September 2021, maka harus ada langkah tindak dari Komite II DPD RI, kayaknya jangan sampai mereka gak mau kembali ke meja perundingan lagi 😒
 
Gue penasaran kenapa PT Pelindo jadi begitu ambisius banget, mau ambil seluas 386 hektare aja, kalau gue jadi Direktur PT Pelindo aku akan mencoba cari konsesi lain yang lebih baik, biar tidak terjebak sama seperti sekarang 🤔. Dan apa sih dengan PT Pelindo yang suka melawan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aku pikir gue mau ambil contoh dari PT Pelindo ini, cari orang yang pintar dan cerdas untuk jadi Direktur PT Pelindo, biar bisa membuat keputusan yang lebih bijak 🙏.
 
kalo pemerintah already punya konsesi reklamasi, kenapa lagi mereka mau bawa konsesi yang lebih luas? itu sama sekali tidak bijak dan bisa bikin kerusakan bagi masyarakat, kalau PT Pelindo justru harus mengikuti aturan dan tidak mau berubah, maka DPD RI harus tahu apa-apa ya!
 
Wah, sepertinya PT Pelindo lagi-lagi bikin masalah sendiri aja 😂. Mereka bilang ingin menguasai konsesi seluas 386 hektare, tapi sebenarnya sudah ada kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apa lagi, PT Pelindo hanya telah mengerjakan reklamasi 82,25 hektare aja 🤦‍♂️. Maksudnya apa sih?

Mereka harus menyadari bahwa ada aturan yang perlu diikuti, dan Jawa Timur bukan tempat untuk dipermainkan 😊. DPD RI harus tindak cepat-cepat agar tidak terjadi kacauan lagi. Semoga mereka bisa berbicara dan menyelesaikan masalah ini dengan damai 💕.
 
Gue pikir kalau Pelindo ini udah buang-buang waktu, ya... apa keperluan konsesi reklamasi laut 386 hektare kayak gitu? Gue rasa sudah cukup aja 82,25 hektare yang udah dijayakan. Kalau mau lebih, kalau mau kurang, bisa negosiasi bareng Kementerian Perhubungan ya... tidak perlu melanggar aturan kajian pemanfaatan ruang juga, bro 😒
 
omg, kalau PT Pelindo begitu bosan saja menyerah konsesi reklamasi ertinya bukanya baik-baik saja biar proyek bisa segera selesai... tapi siapa tahu apalagi dari sisi ekonomi jika mereka tidak mau ikut kolaborasi dengan pemerintah... yang pasti akses ke jalur utama reklamasi akan makin sulit bagi BUMD dan swasta... jadi gak sabar banget dengar nyalla akan menindaklanjuti ini
 
Pikirnya kalau gue cek di YouTube, si PT Pelindo mau ambil 386 hektare konsesi reklamasi itu apa aja? Maksudnya gue rasa jadi pelanggaran pemanfaatan ruang yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gue pikir harus ada langkah tindak dari Komite II DPD RI, kan? Biar tidak terus berlanjut seperti ini, kalau gue rasa jadi masalah bagi BUMD dan swasta.
 
Gue pikir PT Pelindo harus ngambil tanggung jawab atas pelanggarannya. Mereka jadi salah satu yang mengalami keterlambatan, tapi gue rasa mereka punya kemampuan untuk segera menyelesaikan reklamasi laut 386 hektare itu. Kalau tidak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus ngambil keputusan lebih cepat dan pastikan PT Pelindo tidak lagi mengganggu jalannya proyek ini.
 
kaya gini, PT Pelindo jangan serah... :S apalagi kalau sudah bnyak waktu lagi, apa nanti konsesi reklamasi tanpa hasil? mending sih mereka bisa kerjasama dengan BUMD dan swasta, bukan aja sampe ke sumber konflik.
 
ini masalahnya terus tergelitiki, kayaknya PT Pelindo gak mau kembali ke meja permainan lagi 🤦‍♂️. apa yang harus dilakukan? harus diperintahkan siapa? saya rasa harus ada jawaban jelas dari pemerintah, agar tidak semua orang merasa kesal dan marah 😡. konsesi reklamasi itu bukan main-main, kalau gak diatur kan suatu hari nanti semua orang akan merasa tidak adil 🙄. kita harus banyak berdiskusi dan mencari solusi yang tepat, agar tidak ada kerusakan lebih lanjut. saya harap pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat 💨.
 
ini penting banget! gue pikir pemerintah provinsi jawa timur dan pelindo harus bisa bekerja sama dan tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut... gimana kalau mereka bisa bertemu lagi dan membahasnya dengan jujur, tapi yang penting adalah konsesi reklamasi itu harus segera diselesaikan agar konflik ini tidak terus berkepanjangan... 🤞
 
kembali
Top