DPD RI Soroti Pelanggaran Konsesi Reklamasi oleh PT Pelindo, Ini Apa yang Harus Dilakukan?
Penggunaan konsesi reklamasi laut di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, telah menjadi sumber konflik. DPD RI, melalui Anggota Komite II, La Nyalla Mattalitti, menilai bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), atau Pelindo, telah melanggar kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini menyebabkan BUMD dan swasta tidak dapat menjalankan pekerjaan reklamasi laut karena jalur utama reklamasi yang seharusnya dikerjakan Pelindo belum juga terbangun.
La Nyalla mengungkapkan bahwa PT Pelindo hanya telah mengerjakan reklamasi 82,25 hektare, sedangkan perlu diikuti oleh Komite II DPD RI untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Reklamasi ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan dan investasi di sektor pelabuhan dan industri maritim di Jawa Timur.
Menurut La Nyalla, pada September 2021, PT Pelindo telah menyepakati penyelarasan luasan konsesi antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo. Namun, hingga saat ini, Pelindo tetap menolak untuk menyepakati hasil pertemuan tersebut.
La Nyalla menilai bahwa sikap PT Pelindo yang bersikukuh ingin menguasai konsesi seluas 386 hektare adalah pelanggaran kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dampak dari sikap ini adalah PT Pelindo melanggar aturan dan tidak berkenan melakukan revisi kajian luasan konsesi seperti yang diperintahkan.
La Nyalla menegaskan bahwa harus ada langkah tindak dari Komite II DPD RI untuk menyelesaikan persoalan ini.
Penggunaan konsesi reklamasi laut di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, telah menjadi sumber konflik. DPD RI, melalui Anggota Komite II, La Nyalla Mattalitti, menilai bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), atau Pelindo, telah melanggar kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini menyebabkan BUMD dan swasta tidak dapat menjalankan pekerjaan reklamasi laut karena jalur utama reklamasi yang seharusnya dikerjakan Pelindo belum juga terbangun.
La Nyalla mengungkapkan bahwa PT Pelindo hanya telah mengerjakan reklamasi 82,25 hektare, sedangkan perlu diikuti oleh Komite II DPD RI untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Reklamasi ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan dan investasi di sektor pelabuhan dan industri maritim di Jawa Timur.
Menurut La Nyalla, pada September 2021, PT Pelindo telah menyepakati penyelarasan luasan konsesi antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo. Namun, hingga saat ini, Pelindo tetap menolak untuk menyepakati hasil pertemuan tersebut.
La Nyalla menilai bahwa sikap PT Pelindo yang bersikukuh ingin menguasai konsesi seluas 386 hektare adalah pelanggaran kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dampak dari sikap ini adalah PT Pelindo melanggar aturan dan tidak berkenan melakukan revisi kajian luasan konsesi seperti yang diperintahkan.
La Nyalla menegaskan bahwa harus ada langkah tindak dari Komite II DPD RI untuk menyelesaikan persoalan ini.