Anggota DPD RI dari Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), mengapresiasi keputusan Masyarakat Adat Raja Ampat yang menghibahkan lahan tanah seluas 6 hektare kepada Pemkab Raja Ampat. Hal ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintahan dan masyarakat adat.
"Kita harus menghargai keputusan Masyarakat Adat Raja Ampat yang rela menghibahkan tanah untuk dibangun perumahan bagi masyarakat", ungkap PFM saat meninjau langsung lokasi lahan di Kampung Saonek, Kecamatan Waigeo Selatan. Dengan telah tersedianya lahan, dia mendesak pemerintah pusat segera membangun rumah di lokasi tersebut.
Masyarakat Adat Raja Ampat diperlukan menghibahkan lahan tanah dengan jumlah seluas 6 hektare ini. PFM menyatakan bahwa pemerintah akan membantu masyarakat dalam pembangunan perumahan yang layak dan aman bagi mereka.
"Kita harus menghargai keputusan Masyarakat Adat Raja Ampat yang rela menghibahkan tanah untuk dibangun perumahan bagi masyarakat", ungkap PFM saat meninjau langsung lokasi lahan di Kampung Saonek, Kecamatan Waigeo Selatan. Dengan telah tersedianya lahan, dia mendesak pemerintah pusat segera membangun rumah di lokasi tersebut.
Masyarakat Adat Raja Ampat diperlukan menghibahkan lahan tanah dengan jumlah seluas 6 hektare ini. PFM menyatakan bahwa pemerintah akan membantu masyarakat dalam pembangunan perumahan yang layak dan aman bagi mereka.