Proses pengajuan kredit ratusan miliar rupiah Bank Jateng (BJJ) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditunggu-tunggu oleh para ahli. Analis kredit BJJ, Tri Santoso, mengakui bahwa timnya tidak melakukan pengecekan data secara berlapis saat menyusun analisa kredit. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan kredit yang diberikan kepada Sritex.
Pada 2019, Sritex mengajukan kredit sebesar Rp250 miliar dan tim analis BJJ sudah menyusun draf memorandum analisa kredit. Namun, pengajuan itu tidak diproses karena dokumen tidak ditandatangani oleh direksi perusahaan. Kemudian, pada waktu berdekatan, Sritex mengajukan kredit Rp75 miliar dan Rp175 miliar yang disertai analisa kredit terpisah.
Menurut Tri Santoso, tim analis diminta segera menyelesaikan kajian kredit kedua setelah kredit pertama dianggap berjalan lancar. Dalam perhitungan awal, Sritex bahkan dinilai layak memperoleh fasilitas kredit hingga sekitar Rp700 miliar.
Skema kredit yang digunakan adalah supply chain financing (SCF) yang secara prinsip berbasis pengambilalihan tagihan pemasok. Namun, Tri mengakui bahwa tim analis hanya menggunakan data yang disampaikan Sritex serta laporan keuangan yang tersedia di laman resmi perusahaan.
"Kami akui tidak cek ulang ke supplier," ujar Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Pada 2019, Sritex mengajukan kredit sebesar Rp250 miliar dan tim analis BJJ sudah menyusun draf memorandum analisa kredit. Namun, pengajuan itu tidak diproses karena dokumen tidak ditandatangani oleh direksi perusahaan. Kemudian, pada waktu berdekatan, Sritex mengajukan kredit Rp75 miliar dan Rp175 miliar yang disertai analisa kredit terpisah.
Menurut Tri Santoso, tim analis diminta segera menyelesaikan kajian kredit kedua setelah kredit pertama dianggap berjalan lancar. Dalam perhitungan awal, Sritex bahkan dinilai layak memperoleh fasilitas kredit hingga sekitar Rp700 miliar.
Skema kredit yang digunakan adalah supply chain financing (SCF) yang secara prinsip berbasis pengambilalihan tagihan pemasok. Namun, Tri mengakui bahwa tim analis hanya menggunakan data yang disampaikan Sritex serta laporan keuangan yang tersedia di laman resmi perusahaan.
"Kami akui tidak cek ulang ke supplier," ujar Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.