Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan pihak berwajib, bahwa impor beras ilegal di Batam akan ditindak tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa Indonesia sedang berada pada jalur swasembada dan tidak boleh diganggu.
Amran mengatakan bahwa Provinsi Aceh berada dalam kondisi surplus beras yang sangat besar, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan impor, apalagi secara ilegal. Ia juga menemukan kejanggalan dalam pengajuan impor tersebut, karena permohonan impor telah ditolak, namun izin dari negara asal justru lebih dulu terbit.
Amran mengatakan bahwa Indonesia memiliki surplus beras yang sangat besar, dengan neraca pangan menunjukkan ketersediaan beras mencapai 1,35 juta ton dan kebutuhan hanya sekitar 667,7 ribu ton. Hal ini membuat provinsi Aceh dan pulau Sabang dalam posisi surplus yang amat kuat.
Ia kemudian mengatakan bahwa impor beras ilegal bertentangan dengan logika dasar pengelolaan pangan. Ia menilai bahwa upaya memasukkan beras ilegal bukanlah tindakan yang didorong kebutuhan, melainkan pelanggaran yang merugikan petani serta melemahkan stabilitas pangan.
Amran menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi petani kecil dan tidak boleh impor beras saat petani sedang mulai masa tanam. Ia mengharapkan semua pihak berdiri membela kepentingan petani kecil dan tidak melakukan tindakan yang merugikan mereka.
"Dengan situasi yang stabil, saya minta semua pihak berdiri membela kepentingan petani kecil. Jangan impor saat beras kita banyak dan saat petani sedang mulai masa tanam. Itu mendholimi petani. Negara wajib hadir melindungi mereka," tegasnya.
Amran mengatakan bahwa Provinsi Aceh berada dalam kondisi surplus beras yang sangat besar, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan impor, apalagi secara ilegal. Ia juga menemukan kejanggalan dalam pengajuan impor tersebut, karena permohonan impor telah ditolak, namun izin dari negara asal justru lebih dulu terbit.
Amran mengatakan bahwa Indonesia memiliki surplus beras yang sangat besar, dengan neraca pangan menunjukkan ketersediaan beras mencapai 1,35 juta ton dan kebutuhan hanya sekitar 667,7 ribu ton. Hal ini membuat provinsi Aceh dan pulau Sabang dalam posisi surplus yang amat kuat.
Ia kemudian mengatakan bahwa impor beras ilegal bertentangan dengan logika dasar pengelolaan pangan. Ia menilai bahwa upaya memasukkan beras ilegal bukanlah tindakan yang didorong kebutuhan, melainkan pelanggaran yang merugikan petani serta melemahkan stabilitas pangan.
Amran menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi petani kecil dan tidak boleh impor beras saat petani sedang mulai masa tanam. Ia mengharapkan semua pihak berdiri membela kepentingan petani kecil dan tidak melakukan tindakan yang merugikan mereka.
"Dengan situasi yang stabil, saya minta semua pihak berdiri membela kepentingan petani kecil. Jangan impor saat beras kita banyak dan saat petani sedang mulai masa tanam. Itu mendholimi petani. Negara wajib hadir melindungi mereka," tegasnya.