Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menjadi tempat yang tidak diinginkan oleh Ammar Zoni, mantan artis Indonesia. Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan banding.
Menurut Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo, Ammar Zoni diketahui kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025 usai pihak rutan melakukan penggeledahan rutin. Penggeledahan itu dilakukan pada 3 Januari 2025.
Ammar Zoni kemudian dimasukkan dalam sel isolasi selama 40 hari karena pelanggaran berat terhadap tata tertib. Selain itu, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga berkoordinasi langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut yang bersangkutan.
Sanksi disiplin yang diberikan kepada Ammar Zoni adalah dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Sementara itu, penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kemudian, pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih menindaklanjuti secara hukum terkait kasus tersebut. Ammar Zoni juga dicabut haknya untuk mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Menurut Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo, Ammar Zoni diketahui kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025 usai pihak rutan melakukan penggeledahan rutin. Penggeledahan itu dilakukan pada 3 Januari 2025.
Ammar Zoni kemudian dimasukkan dalam sel isolasi selama 40 hari karena pelanggaran berat terhadap tata tertib. Selain itu, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga berkoordinasi langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut yang bersangkutan.
Sanksi disiplin yang diberikan kepada Ammar Zoni adalah dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Sementara itu, penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kemudian, pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih menindaklanjuti secara hukum terkait kasus tersebut. Ammar Zoni juga dicabut haknya untuk mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.