Kasus Narkoba Aktor Ammar Zoni yang Mendekam di Rutan Salemba: Apa yang Terjadi?
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, kembali terjerat kasus peredaran narkoba setelah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam rutan.
Terungkap dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni mendapatkan narkotika itu dari sosok penyedia di luar rutan. Ia kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan. Setelah terdeteksi, pihak rutan langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Penggeledahan ruangan kamar para tersangka menyebutkan adanya narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup karena melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali ditangkap pada Maret 2023 dan divonis hukuman tujuh belan penjara. Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
Kasus ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni terus memilih jalan yang salah dan terus berhadapan dengan hukum terkait peredaran narkoba.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, kembali terjerat kasus peredaran narkoba setelah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya di dalam rutan.
Terungkap dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni mendapatkan narkotika itu dari sosok penyedia di luar rutan. Ia kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan. Setelah terdeteksi, pihak rutan langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Penggeledahan ruangan kamar para tersangka menyebutkan adanya narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup karena melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, kemudian kembali ditangkap pada Maret 2023 dan divonis hukuman tujuh belan penjara. Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
Kasus ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni terus memilih jalan yang salah dan terus berhadapan dengan hukum terkait peredaran narkoba.